- Oleh MC KAB MERAUKE
- Selasa, 5 Agustus 2025 | 13:02 WIB
: Melakukan pemantauan kesesuaian perizinan di dua tempat usaha di Merauke. Jumat, (29/8/2025), Foto : McMrk/geet.
Oleh MC KAB MERAUKE, Jumat, 29 Agustus 2025 | 20:56 WIB - Redaktur: Eko Budiono - 64
Merauke, InfoPublik - Tim Pengendalian Minuman Beralkohol (TPMB) Kabupaten Merauke melakukan operasi pemantauan kelayakan perizinan dan kepatuhan terhadap Perda di dua tempat usaha yang berbeda.
Pengawasan itu dilakukan untuk memastikan tidak ada pelanggaran terkait penjualan minuman beralkohol, khususnya yang berdekatan dengan lokasi-lokasi yang dilindungi peraturan.
Anggota tim yang beranggotakan Sekretaris Daerah Merauke selaku ketua, Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Perindagkop), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP), serta Bagian Hukum Setda tersebut mendatangi W Caffe.
Pemantauan di lokasi itu dilakukan guna memastikan tidak ada minuman beralkohol yang diperjualbelikan mengingat letak usahanya yang berdekatan dengan sekolah dan rumah ibadah.
Selanjutnya, tim mendatangi Toko Sloky. Dalam pemeriksaan, ditemukan ketidaksesuaian antara izin usaha dan lokasi operasional.
Izin yang dimiliki usaha tersebut tercatat berlokasi di Kampung Timur, namun kenyataannya beroperasi di Jalan Gak. Lokasi usaha yang baru ini juga dinilai bermasalah karena berdekatan dengan kantor pemerintah, yakni Kelurahan Bambu Pemali.
Kabag Hukum Setda Kabupaten Merauke, Victor Kaisiepo, mengatakan, bahwa hal itu melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2014.
Perda tersebut mengatur larangan berjualan minuman beralkohol di sekitar rumah ibadah, sekolah, kantor pemerintah, klinik, dan rumah sakit dengan jarak tertentu yang ditetapkan sekitar 100 meter.
"Untuk selanjutnya kita akan berproses dan dilakukan dari teman-teman baik Perindagkop sambil kita meminta masukan semua tim ada Satpol-PP lalu DPMPTSP dan pak Sekda sendiri selaku ketua tim," kata Victor, Jumat (29/8/2025).
Victor menegaskan, pengawasan itu mutlak dilakukan untuk menghindari dan melindungi masyarakat sekitar dari pengaruh serta dampak buruk konsumsi minuman beralkohol.
Selain masalah lokasi, kedua tempat ini juga dilaporkan melampaui jam operasional yang telah ditetapkan, yang seharusnya hanya hingga pukul 12.00 WIT.
"Sementara mereka ini lagi berproses perizinan ke kami makanya kita cek," ujarnya.
Sebagai bentuk pembinaan, pihaknya telah mengumpulkan seluruh pengusaha, distributor, pengecer, dan gerai minuman beralkohol pada awal Agustus 2025.
Pertemuan tersebut untuk menyampaikan pentingnya kepatuhan dalam mengurus perizinan dan menginformasikan proses revisi Perda yang sedang berjalan.
Revisi itu diperlukan untuk menyesuaikan dengan sejumlah peraturan perundang-undangan baru di tingkat pusat, seperti Peraturan Menteri dan Peraturan Presiden.(McMrk/geet/Af)