Pemkab Siak Perjuangkan 2.744 Tenaga Honorer Jadi ASN PPPK

: Wakil Bupati Siak, Husni Merza menyampaikan pidato di Ruang Rapat Raja Indra Pahlawan, Kantor Bupati Siak, Kamis (16/1/2024).


Oleh MC KAB SIAK, Kamis, 16 Januari 2025 | 13:19 WIB - Redaktur: Tri Antoro - 1K


Siak, InfoPublik – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak menegaskan komitmennya untuk memperjuangkan pengangkatan tenaga honorer non ASN menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Hal ini disampaikan langsung oleh Wakil Bupati Siak, Husni Merza, dalam upaya meluruskan isu pemberhentian massal tenaga honorer yang sempat beredar di tengah masyarakat.

“Pak Bupati Alfedri terus memperjuangkan agar tenaga honorer secara bertahap diangkat menjadi ASN PPPK sesuai ketentuan yang berlaku dan kemampuan keuangan daerah,” ujar Husni Merza, di Siak Sri Indrapura, Kabupaten Siak, Provinsi Riau pada Kamis (16/1/2024).

Husni menjelaskan bahwa langkah ini dilakukan berdasarkan mandat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, yang merupakan pembaruan dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014.

Pemkab Siak sejauh ini telah berhasil mengangkat sebanyak 2.744 tenaga honorer non ASN menjadi ASN PPPK, sementara sisanya akan diusulkan secara bertahap sesuai dengan kebutuhan organisasi dan kemampuan keuangan daerah.

“Proses ini dilakukan dengan koordinasi bersama pemerintah pusat melalui Kemenpan RB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) selaku Panitia Seleksi Nasional,” tambah Husni.

Dia juga menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak pernah berencana melakukan pemberhentian massal terhadap tenaga honorer, seperti yang sempat menjadi opini publik.

“Saya heran, ada opini yang berkembang di masyarakat bahwa pemerintah secara diam-diam melakukan pemberhentian massal. Itu tidak benar. Justru sebaliknya, kami terus berupaya meningkatkan status tenaga honorer menjadi PPPK,” katanya.

Husni juga mengingatkan bahwa tenaga honorer adalah bagian integral dari pembangunan daerah. Oleh karena itu, Pemkab Siak akan terus memperjuangkan kesejahteraan mereka melalui pengangkatan menjadi ASN PPPK.

Langkah ini mencerminkan upaya Pemkab Siak untuk terus memperhatikan kesejahteraan tenaga honorer, sekaligus memastikan bahwa kebutuhan tenaga kerja di daerah terpenuhi secara profesional dan berkelanjutan.

“Kami akan berusaha semaksimal mungkin untuk mengangkat teman-teman honorer menjadi ASN PPPK. Mari kita bersama-sama berjuang dan berdoa untuk mewujudkannya,” pungkas Husni.

(Pers rilis/Hms/Pemkab Siak/dp07)

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC KOTA TIDORE
  • Kamis, 28 Agustus 2025 | 10:20 WIB
3.645 Honorer Pemkot Ternate Diusulkan Jadi PPPK Paruh Waktu
  • Oleh MC KAB SIDOARJO
  • Kamis, 21 Agustus 2025 | 20:57 WIB
Pemkab Sidoarjo Pastikan Tenaga Non-ASN Tetap Bekerja, Tanpa PHK
  • Oleh MC KAB MALUKU TENGGARA
  • Senin, 11 Agustus 2025 | 13:18 WIB
Bupati Maluku Tenggara: Integritas Birokrasi Harga Mati!
  • Oleh MC PROV GORONTALO
  • Jumat, 8 Agustus 2025 | 09:42 WIB
ASN Gorontalo Perkuat Solidaritas Lewat Donor Darah
  • Oleh MC KAB TANAH DATAR
  • Rabu, 30 Juli 2025 | 01:53 WIB
12 PPPK Tahun Anggaran 2024 Dilantik Bupati Tanah Datar
  • Oleh MC PROV GORONTALO
  • Sabtu, 19 Juli 2025 | 09:29 WIB
PPPK Tahap 2 Gorontalo Tertunda, Pemprov Optimalkan Skema Paruh Waktu
-->