- Oleh Jhon Rico
- Sabtu, 30 Agustus 2025 | 18:30 WIB
: Pj Walikota Pekanbaru Roni Rakhmat
Oleh MC KOTA PEKANBARU, Kamis, 16 Januari 2025 | 19:55 WIB - Redaktur: Tri Antoro - 265
Pekanbaru, InfoPublik – Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru, Roni Rakhmat, menegaskan bahwa penetapan status darurat sampah pada 15 hingga 21 Januari 2025 adalah langkah strategis untuk memaksimalkan upaya pengangkutan sampah di Kota Pekanbaru.
Pernyataan ini ia sampaikan saat temu warga di Jalan Tembilang, Kecamatan Pekanbaru Kota, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau pada Kamis (16/1/2025).
"Status darurat sampah ini sama seperti status siaga banjir atau darurat banjir. Tujuannya adalah memastikan semua pihak serius menangani permasalahan sampah," ujar Roni.
Roni menjelaskan bahwa pemkot telah menjalin kontrak kerja sama dengan pihak ketiga terkait pengangkutan sampah. Namun, kinerja pihak ketiga ini dinilai belum maksimal dalam menangani sampah di seluruh wilayah Kota Pekanbaru.
“Karena kontrak kerja sama yang ada, pengangkutan sampah sebenarnya hanya boleh dilakukan oleh pihak ketiga. Jika ada pihak lain yang membantu, secara hukum itu dianggap pelanggaran,” jelasnya.
Penetapan status darurat sampah memberikan payung hukum bagi semua pihak, termasuk TNI, Polri, dan pemkot, untuk turut serta membantu pengangkutan sampah.
“Dalam situasi darurat seperti ini, semua pihak dapat turun tangan membantu, termasuk armada pemkot. Jika tidak ada status darurat, armada milik pemkot pun tidak boleh digunakan,” tambah Roni.
Saat ini, pengangkutan sampah dilakukan secara maksimal per kecamatan. Beberapa wilayah dilaporkan sudah mulai bersih, meski masih ada wilayah seperti sekitar Panam yang memerlukan perhatian lebih.
"Kami optimistis dalam beberapa hari ke depan, sebelum masa darurat sampah berakhir, pengangkutan sampah sudah dapat kembali normal," tutupnya.
(Kominfo10Pku/RD5)