Dishub Lumajang Dorong Pemilik Kendaraan Patuh Uji Kir, Keselamatan Jadi Prioritas

:


Oleh MC KAB LUMAJANG, Sabtu, 1 Februari 2025 | 16:29 WIB - Redaktur: Tri Antoro - 3K


Lumajang, InfoPublik – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang terus berupaya meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya uji kendaraan bermotor (uji kir) demi keselamatan di jalan raya.

Meskipun retribusi uji kir telah dibebaskan sejak tahun 2024, jumlah kendaraan yang melakukan pengujian belum mengalami peningkatan signifikan.

Koordinator Uji Kir Dinas Perhubungan (Dishub) Lumajang, Ari Bidayanto, mengungkapkan bahwa tujuan pembebasan biaya uji kir adalah untuk mendorong lebih banyak pemilik kendaraan melakukan pengujian.

Namun, kenyataan di lapangan menunjukkan bahwa masih banyak masyarakat yang menganggap uji kir sebagai sekadar formalitas administratif, padahal uji kir berperan penting dalam keselamatan pengemudi, penumpang, dan pengguna jalan lainnya.

"Harapannya, dengan digratiskan, masyarakat lebih antusias melakukan uji kir. Sayangnya, peningkatan yang diharapkan belum terjadi," ujar Ari saat dikonfirmasi, Jumat (31/1/2024).

Berdasarkan data Dishub Lumajang pada 2023, sekitar 9.800 kendaraan melakukan uji kir. Kemudian, pada 2024, jumlahnya justru menurun menjadi sekitar 9.000 kendaraan.

Penurunan ini menunjukkan bahwa edukasi lebih lanjut masih sangat diperlukan agar masyarakat memahami manfaat uji kir untuk keselamatan.

Untuk meningkatkan kesadaran masyarakat, Dishub Lumajang menerapkan berbagai strategi, seperti:

  1. Program Setir Kanan – Sistem peringatan dini kepada pemilik kendaraan beberapa hari sebelum jatuh tempo uji kir.
  2. Sosialisasi secara masif melalui berbagai media dan forum komunitas transportasi.
  3. Edukasi tentang pentingnya uji kir sebagai langkah preventif untuk memastikan kendaraan layak jalan.

"Proses uji kir hanya memakan waktu sekitar 18 menit dan dilakukan setiap enam bulan sekali. Jadi, tidak ada alasan untuk menundanya," tambah Ari.

Menariknya, kendaraan luar daerah justru lebih patuh melakukan uji kir, terutama karena adanya regulasi penimbangan kendaraan angkutan barang saat melintas antarwilayah.

Ke depan, Pemkab Lumajang berkomitmen untuk terus meningkatkan kesadaran masyarakat melalui berbagai program edukasi dan kemudahan layanan uji kir, demi menjamin keselamatan berlalu lintas.

"Keselamatan di jalan adalah tanggung jawab bersama. Kami berharap masyarakat semakin sadar bahwa uji kir bukan sekadar formalitas, tetapi investasi dalam keselamatan berkendara," pungkasnya.

(MC Kab. Lumajang/Ard/An-m)

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC KAB LUMAJANG
  • Sabtu, 30 Agustus 2025 | 22:45 WIB
Pangan Murah di Lumajang: Simbol Kemerdekaan Ekonomi untuk Rakyat
  • Oleh MC KAB LUMAJANG
  • Sabtu, 30 Agustus 2025 | 10:15 WIB
Komitmen Wabup Lumajang: Bangun Budaya Aman dan Guyub Rukun di Desa
  • Oleh MC KAB MERAUKE
  • Jumat, 29 Agustus 2025 | 20:31 WIB
Kelalaian Pengemudi Picu Kecelakaan di Merauke
  • Oleh MC KAB LUMAJANG
  • Jumat, 29 Agustus 2025 | 20:29 WIB
Siswa SLB Lumajang Buktikan Keterbatasan Bukan Halangan untuk Berprestasi
  • Oleh MC KAB LUMAJANG
  • Jumat, 29 Agustus 2025 | 20:29 WIB
Trantibum Adalah Fondasi Pembangunan dan Kesejahteraan
  • Oleh MC KAB LUMAJANG
  • Jumat, 29 Agustus 2025 | 05:08 WIB
Penyuluh KUA Rowokangkung Harumkan Nama Lumajang di Ajang Penais Award 2025
  • Oleh MC KAB LUMAJANG
  • Jumat, 29 Agustus 2025 | 05:03 WIB
WBS Jadi Mekanisme Penting, Pemkab Lumajang Perkuat Pengawasan Gratifikasi
  • Oleh MC KAB LUMAJANG
  • Jumat, 29 Agustus 2025 | 05:01 WIB
Sinergi Tiga Elemen, Wujudkan Generasi Muda Cerdas dan Berkeadaban
-->