Pemprov Maluku Utara Alokasikan Dana Hibah Parpol Sebesar Rp3,5 Miliar pada 2025

: Kepala Kesbangpol Maluku Utara, Armin Zakaria.


Oleh MC KOTA TIDORE, Rabu, 5 Februari 2025 | 10:41 WIB - Redaktur: Jhon Rico - 540


Sofifi, InfoPublik- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara (Malut) mengalokasikan anggaran hibah untuk partai politik (Parpol) sebesar Rp3,5 miliar pada 2025.

Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Malut, Armin Zakaria mengatakan, pihaknya menganggarkan dana hibah sebesar Rp3,5 miliar bagi Parpol yang punya kursi di DPRD Malut.

Namun demikian, ia mengakui masih menunggu dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) untuk merealisasikan dana hibah tersebut.

"Realisasinya kita tunggu terima DPA dan tunggu permohonan pencairan dari masing-masing Parpol," kata Armin, Senin (3/2/2025).

Ia menjelaskan pencairan dilakukan dua tahap sebagaimana dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).

"Tapi kalau Parpol minta satu tahap, kita mungkin sampaikan ke TPAD usulan mereka satu tahap itu supaya lebih efisien," ujarnya.

Armin menyebut, pagu dana hibah Maluku Utara di tahun 2024 sebesar Rp200 miliar.

"Itu sudah termasuk dengan dana Bawaslu, KPU dan Pengamaanan. Sementara hiba untuk Ormas sekitar Rp3 sampai Rp4miliar, dana hibah Forkopimda sebesar Rp5 miliar," jelas Armin.

Sedangkan, besaran pagu hibah 2025 mengalami penurunan jauh yakni berada di angka Rp10 miliar.

nar/MC Tidore

 

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC KOTA TIDORE
  • Kamis, 28 Agustus 2025 | 10:20 WIB
3.645 Honorer Pemkot Ternate Diusulkan Jadi PPPK Paruh Waktu
  • Oleh MC KAB INDRAMAYU
  • Senin, 25 Agustus 2025 | 15:49 WIB
Pemkab Indramayu Dukung Pendidikan Politik
  • Oleh MC KOTA TIDORE
  • Selasa, 19 Agustus 2025 | 16:45 WIB
Harga Bahan Pokok di Tidore Stabil pada Minggu Ketiga Agustus
  • Oleh MC KOTA TIDORE
  • Sabtu, 16 Agustus 2025 | 05:09 WIB
Meriahkan HUT ke - 80 RI, Dinkes Taliabu Gelar Jalan Sehat hingga Senam Pagi
  • Oleh MC KAB BULUNGAN
  • Rabu, 13 Agustus 2025 | 16:09 WIB
Bupati Bulungan Apresiasi Hibah BMN untuk Tingkatkan Layanan Publik
  • Oleh MC KAB KUBU RAYA
  • Rabu, 13 Agustus 2025 | 16:03 WIB
Pemkab Kubu Raya Larang Bendera Parpol di Bahu Jalan, Demi Keindahan Kota
-->