- Oleh MC PROV RIAU
- Sabtu, 30 Agustus 2025 | 10:06 WIB
:
Oleh MC PROV RIAU, Selasa, 4 Februari 2025 | 22:54 WIB - Redaktur: Tri Antoro - 258
Pekanbaru, InfoPublik – Pemerintah Kota (Pemkot) Pekanbaru masih menunggu hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pilkada di Kota Pekanbaru. Putusan tersebut dijadwalkan disampaikan pada Selasa (4/2/2025).
Jika gugatan Pilkada di Kota Pekanbaru ditolak oleh MK, maka pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih akan digelar pada 20 Februari 2025, bersamaan dengan pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Riau terpilih, Abdul Wahid-SF Hariyanto, serta sejumlah kepala daerah lainnya di Riau.
Hal ini disampaikan oleh Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru, Roni Rakhmat, pada Senin (3/2/2025).
"Apabila memang gugatan ditolak Mahkamah Konstitusi, maka pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pekanbaru, termasuk kepala daerah lain yang tidak memiliki sengketa, akan dilaksanakan pada 20 Februari," kata Roni Rakhmat.
Meskipun masih menunggu putusan MK, Pemkot Pekanbaru tetap melakukan berbagai persiapan untuk pelantikan kepala daerah terpilih periode 2025-2030. Bahkan, koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah dilakukan guna memastikan kelancaran proses pelantikan.
Menurut Roni, Pemkot Pekanbaru akan segera mempersiapkan segala kebutuhan jika pelantikan benar-benar digelar pada 20 Februari 2025.
"Jika gugatan ditolak MK, maka Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan segera menggelar sidang pleno untuk menetapkan Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih," jelasnya.
Setelah ditetapkan oleh KPU, DPRD Pekanbaru akan menggelar rapat paripurna untuk mengesahkan hasil pleno. Selanjutnya, Pemkot Pekanbaru akan mengusulkan pelantikan kepada Gubernur Riau hingga Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Proses administrasi menuju pelantikan ini diperkirakan membutuhkan waktu sekitar 12 hari. Jika gugatan ditolak MK, Pemkot Pekanbaru masih memiliki sekitar dua pekan untuk menyelesaikan persiapan pelantikan.
Namun, jika MK mengabulkan gugatan sengketa Pilkada Kota Pekanbaru, maka pelantikan kepala daerah terpilih otomatis tertunda hingga keputusan lebih lanjut ditetapkan.
(Mediacenter Riau/jep)