Pj Bupati PPU: Regulasi Harus Memberikan Manfaat Nyata bagi Masyarakat

: Pj Bupati PPU Hadiri Rapat Paripurna DPRD: Persetujuan Bersama Terhadap Enam Raperda


Oleh MC KAB PENAJAM PASER UTARA, Rabu, 5 Februari 2025 | 00:13 WIB - Redaktur: Tri Antoro - 358


Penajam, InfoPublik – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menyetujui enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Rapat Paripurna di Gedung Paripurna DPRD, Kabupaten PPU, Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) pada Selasa (4/2/2025).

Raperda yang disetujui tersebut antara lain:

  1. Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
  2. Raperda tentang Penyelenggaraan Sistem Pertanian Organik.
  3. Raperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan Kepramukaan.
  4. Raperda tentang Pengelolaan Pohon pada Ruang Terbuka Hijau Publik, Jalur Hijau, dan Taman.
  5. Raperda tentang Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
  6. Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten PPU 2025-2045.

Dalam sambutannya, Pj Bupati PPU mengapresiasi DPRD dan Pemerintah Daerah atas kerja sama dalam menyusun dan membahas enam Raperda, yang terdiri dari tiga usulan pemerintah daerah dan tiga inisiatif DPRD.

"Penyusunan regulasi ini tidak hanya bertujuan memenuhi aspek hukum formal, tetapi juga harus mampu memberikan solusi nyata bagi masyarakat," ujar Zainal.

Lima dari enam Raperda telah melalui fasilitasi oleh Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat dan akan segera mendapat nomor registrasi sebelum ditetapkan dan diundangkan. Sementara itu, Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten PPU 2025-2045 masih dalam tahap evaluasi oleh Gubernur.

Pj Bupati menegaskan bahwa penyusunan regulasi ini harus benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat dan pembangunan daerah. Dengan adanya enam Raperda ini, diharapkan kebijakan daerah dapat berjalan lebih efektif dan selaras dengan tantangan masa depan.

"Sinergi antara DPRD dan Pemerintah Daerah menjadi kunci dalam menciptakan regulasi yang berdampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat," tambahnya.

Setelah melalui proses evaluasi dan pengesahan, keenam regulasi ini diharapkan dapat segera diimplementasikan untuk mendukung kemajuan Kabupaten Penajam Paser Utara.

(iwan/*DiskominfoPPU)

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC PROV GORONTALO
  • Sabtu, 30 Agustus 2025 | 17:12 WIB
Pemprov Gorontalo Gandeng Alumni IMM Cetak SDM Unggul
  • Oleh MC KAB LUMAJANG
  • Jumat, 29 Agustus 2025 | 20:29 WIB
Trantibum Adalah Fondasi Pembangunan dan Kesejahteraan
  • Oleh MC KAB PULANG PISAU
  • Kamis, 28 Agustus 2025 | 04:46 WIB
Sepanjang 1,2 Km Jalan Poros Pulang Pisau Dibangun untuk Perkuat Ekonomi Warga
  • Oleh MC KAB NAGAN RAYA
  • Kamis, 28 Agustus 2025 | 04:41 WIB
Wabup Nagan Raya: KUA-PPAS 2026 Selaras Kebijakan Nasional
  • Oleh MC KAB BANGGAI KEPULAUAN
  • Kamis, 28 Agustus 2025 | 04:35 WIB
Bupati Bangkep: Kehadiran Gubernur Sulteng Bukti Kepedulian terhadap Daerah
  • Oleh MC KAB BANGGAI KEPULAUAN
  • Rabu, 27 Agustus 2025 | 19:21 WIB
Kunker ke Bangkep, Gubernur Sulteng Fokus Tekan Kemiskinan
  • Oleh MC KAB KAYONG UTARA
  • Rabu, 27 Agustus 2025 | 19:11 WIB
SPPG Segera Hadir, Pemkab Kayong Utara Siap Percepat Realisasi Program MBG
  • Oleh MC KAB KUBU RAYA
  • Rabu, 27 Agustus 2025 | 10:20 WIB
Bupati Kubu Raya: Penyusunan APBD Harus Efisien dan Akuntabel
-->