- Oleh MC PROV GORONTALO
- Jumat, 8 Agustus 2025 | 09:24 WIB
: Penjabat Bupati Garut, Barnas Adjidin, mengadiri Rakor Pembahasan Langkah Pengendalian Inflasi Daerah Tahun 2025 dan Penandatanganan Nota Kesepahaman Tentang Kerjasama Dalam Pengawasan Penyelenggaraan Perizinan, di Gedung Comand Center Pendopo, Kabupaten Garut, Selasa (4/1/2025). (Foto : Moch Ahdiansyah/ Ridwan Nur Faozan/ Rahmatillah R/ Diskominfo Kab. Garut)
Oleh MC KAB GARUT, Rabu, 5 Februari 2025 | 11:42 WIB - Redaktur: Pasha Yudha Ernowo - 213
Garut, Infopublik – Pemerintah Kabupaten Garut menegaskan komitmennya untuk memberantas praktik percaloan dan tindak pidana korupsi dalam proses perizinan. Hal ini disampaikan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Pembahasan Langkah Pengendalian Inflasi Daerah Tahun 2025 serta Penandatanganan Nota Kesepahaman Kerjasama Pengawasan Perizinan antara Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Polri, Kejaksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Kepala Pengendalian & Pengawasan Khusus. Rakor yang berlangsung secara daring melalui Zoom Meeting tersebut digelar di Gedung Command Center Pendopo Garut, Selasa (4/2/2025).
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Garut, Budi Gan Gan, menegaskan bahwa Pemkab Garut akan serius dalam memberantas praktik percaloan dan korupsi yang sering menghambat proses perizinan. Menurut Budi, nota kesepahaman yang baru saja ditandatangani akan menjadi landasan kuat bagi pemerintah daerah untuk melakukan pengawasan ketat dalam setiap tahapan perizinan.
"Perizinan yang sudah disepakati di tingkat pemerintah pusat akan segera ditindaklanjuti ke pemerintah daerah. Kami berkomitmen untuk memberantas segala bentuk percaloan dan tindak pidana korupsi dalam penyelenggaraan perizinan," ujar Budi Gan Gan.
Dalam rapat ini, pemerintah pusat mengidentifikasi beberapa tantangan utama yang harus dihadapi, di antaranya adalah praktik korupsi dalam proses perizinan, stagnasi investasi daerah, dan maraknya praktik percaloan yang merugikan masyarakat dan pengusaha.
Dengan adanya Nota Kesepahaman antara Kemendagri, Polri, Kejaksaan, KPK, dan pemerintah daerah, diharapkan proses perizinan di Kabupaten Garut dapat berjalan lebih transparan, efisien, dan terpercaya. Hal ini diharapkan dapat mendorong pertumbuhan investasi yang lebih maju, memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mendapatkan izin usaha, serta mengurangi potensi penyalahgunaan wewenang.
Dengan langkah-langkah konkret yang diambil, Pemkab Garut berupaya menciptakan iklim investasi yang kondusif dan mendukung pembangunan ekonomi daerah. Dengan komitmen untuk memberantas praktik calo dan tindak pidana korupsi, Kabupaten Garut berharap dapat menciptakan sistem perizinan yang lebih efektif dan mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
"Melalui kerjasama yang solid dan pengawasan yang ketat, kami yakin perizinan di Garut akan semakin baik dan mampu menarik lebih banyak investasi yang bermanfaat bagi masyarakat," ujar Budi Gan Gan.
Dengan upaya ini, diharapkan Kabupaten Garut bisa menjadi contoh bagi daerah lain dalam menciptakan sistem perizinan yang bersih, transparan, dan profesional.
--------------------------
Penulis : Ridwan Nur Faozan
Penyunting : Yanyan Agus Supianto
Press Release ini juga bisa diakses melalui laman Public Information Center Kabupaten Garut : https://pic.garutkab.go.id/en/