- Oleh MC PROV GORONTALO
- Rabu, 27 Agustus 2025 | 20:13 WIB
: Kaban Kesbangpol Sofian bersama Kapolresta Banda Aceh Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli, S.H., S.I.K., M.Si memukul rapai tanda Lauching Kampung Bebas Narkoba, di Halaman Meunasah Gampong Lamkeunung, Kecamatan Darussalam, Aceh Besar, Selasa (18/02/2025).
Oleh MC PROV ACEH, Kamis, 20 Februari 2025 | 08:31 WIB - Redaktur: Juli - 325
Jantho, InfoPublik - Dalam upaya serius memberantas peredaran narkoba di Aceh, Polresta Banda Aceh kembali meluncurkan program Kampung Bebas Narkoba di Gampong Lamkeunung, Kecamatan Darussalam, Kabupaten Aceh Besar, Selasa (18/2/2025)
Acara tersebut dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Kepala Badan Kesatuan Kebangsaan dan Politik (Kaban Kesbangpol) Aceh Besar, Sofian, dan Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli.
Peluncuran ini ditandai dengan pemukulan rapai serta peresmian posko yang menjadi pusat aktivitas dalam memerangi narkoba.
Sofian mengungkapkan bahwa narkoba telah jelas dilarang dalam ajaran agama Islam dan juga dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan sanksi hukum yang tegas.
Menurut Sofian, pembentukan Kampung Bebas Narkoba ini diharapkan dapat mengurangi peredaran narkoba dan mencegah penyalahgunaannya yang dapat merusak masa depan generasi muda.
Ia juga mengapresiasi Kapolresta Banda Aceh dan seluruh jajaran kepolisian yang terus memberikan edukasi kepada masyarakat dalam memerangi narkoba. "Dengan melibatkan masyarakat secara aktif, kami berharap kampung-kampung di Aceh Besar, khususnya Kecamatan Darussalam, dapat terbebas dari narkoba," ujar Sofian.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli, menyatakan bahwa peluncuran Kampung Bebas Narkoba merupakan bukti komitmen kepolisian dalam memerangi narkoba di wilayah hukum Polresta Banda Aceh.
Kampung ini akan melibatkan warga secara langsung untuk mencegah dan menanggulangi peredaran narkoba. "Kampung Bebas Narkoba adalah program yang melibatkan masyarakat, oleh masyarakat, dan untuk masyarakat," kata Fahmi.
Untuk mendukung kesuksesan program ini, akan dibentuk tiga Satuan Tugas (Satgas) di Kampung Bebas Narkoba, yaitu Satgas Preventif, Satgas Refresif, dan Satgas Preemtif. Satgas Preventif bertugas untuk mencegah penyalahgunaan narkoba melalui edukasi kepada masyarakat. Satgas Refresif fokus pada rehabilitasi pelaku atau korban penyalahgunaan narkoba, sementara Satgas Preemtif memberikan pemahaman lebih mendalam mengenai bahaya narkoba.
Acara peluncuran ini juga dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk anggota DPRK Aceh Besar, Diresnarkoba Polda Aceh, Forkopimda Aceh Besar, dan perwakilan instansi lainnya. Kolaborasi antara kepolisian, pemerintah daerah, dan masyarakat diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang bebas dari peredaran narkoba dan memberikan masa depan yang lebih baik bagi generasi muda Aceh Besar.
Dengan adanya Kampung Bebas Narkoba, Aceh Besar diharapkan dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam memerangi ancaman narkoba secara komprehensif, melalui pendekatan yang melibatkan seluruh elemen masyarakat.