IASC Resmi Diluncurkan, OJK Percepat Penanganan Kasus Scam di Sektor Keuangan

:


Oleh MC PROV RIAU, Sabtu, 15 Maret 2025 | 04:19 WIB - Redaktur: Tri Antoro - 1K


Pekanbaru, InfoPublik – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merespons maraknya kasus penipuan di sektor keuangan dengan meluncurkan Indonesia Anti-Scam Center (IASC). Pusat pengaduan ini bertujuan untuk menangani laporan scam lebih cepat dan efektif, serta membantu korban dalam upaya penyelamatan dana yang telah ditransfer ke pelaku.

Kepala OJK Riau, Triyoga Laksito, menegaskan bahwa peran aktif masyarakat sangat penting dalam memberantas penipuan keuangan. Ia mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika mengalami atau menemukan indikasi scam.

"Semakin cepat laporan dibuat, semakin besar kemungkinan dana korban bisa diselamatkan," ujar Triyoga melalui keterangan pers pada Rabu (12/3/2025).

Masyarakat yang menjadi korban penipuan dapat melapor melalui layanan konsumen OJK di nomor 157 dan mengisi formulir pengaduan di situs resmi iasc.ojk.go.id.

Dalam laporan, pelapor perlu mencantumkan detail kejadian, seperti:

  • Kronologi penipuan.
  • Nomor rekening pelaku.
  • Bukti transaksi yang telah dilakukan.

"Semakin lengkap data yang diberikan, semakin mudah tim IASC melakukan verifikasi dan menindaklanjuti laporan," jelas Triyoga.

Setelah menerima laporan, tim IASC akan segera berkoordinasi dengan bank, penyedia jasa pembayaran, serta aparat penegak hukum untuk melakukan verifikasi kasus, memblokir transaksi mencurigakan sebelum pelaku menarik dana, mengupayakan penyelamatan sisa dana korban, dan mengidentifikasi pelaku untuk ditindaklanjuti secara hukum.

Triyoga menegaskan bahwa keberadaan IASC diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan. Dengan sistem pengawasan berbasis teknologi, kasus penipuan dapat ditangani lebih cepat, transparan, dan akurat.

OJK terus mengimbau masyarakat agar berhati-hati dalam bertransaksi keuangan, terutama dengan pihak yang tidak memiliki izin resmi dari OJK.

"Jangan ragu untuk melapor jika mengalami atau mencurigai adanya penipuan keuangan. IASC hadir untuk melindungi masyarakat dan memastikan setiap laporan diproses dengan cepat," tutupnya.

(Mediacenter Riau/bts)

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh Ismadi Amrin
  • Selasa, 26 Agustus 2025 | 13:08 WIB
OJK Resmikan Layanan Perizinan Satu Pintu
  • Oleh Wahyu Sudoyo
  • Kamis, 21 Agustus 2025 | 08:08 WIB
Menkomdigi Minta Industri Fintech Kolaborasi Dukung IASC
  • Oleh Ismadi Amrin
  • Rabu, 20 Agustus 2025 | 11:43 WIB
OJK Cabut Izin Usaha PT BPR Disky Surya Jaya
  • Oleh MC PROV GORONTALO
  • Selasa, 19 Agustus 2025 | 13:06 WIB
Gorontalo Pastikan Produk Perikanan Bebas Formalin
  • Oleh Ismadi Amrin
  • Senin, 18 Agustus 2025 | 06:16 WIB
Persatuan dan Kedaulatan Bangsa, Jalan Menuju Indonesia Emas 2045
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Selasa, 12 Agustus 2025 | 17:38 WIB
KPK Tetapkan Dua Anggota DPR sebagai Tersangka Korupsi Dana Bansos BI dan OJK
  • Oleh Ismadi Amrin
  • Minggu, 10 Agustus 2025 | 10:41 WIB
Akademisi: Independensi LPS Mutlak Harus Terjaga
-->