Pemkab Garut Perkuat SPIP Terintegrasi Menuju Level 4, Fokus pada Reformasi Tata Kelola

: Forum Grup Diskusi (FGD) penyusunan Rencana Aksi Tindaklanjut Hasil Evaluasi Penilaian Mandiri Maturitas SPIP Pemerintah Kabupaten Garut Tahun 2024, bertempat di Aula Inspektorat, Jalan Patriot, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Selasa (15/4/2025). (Foto: Nindi Nurdianti/ Ridwan Nur Faozan/ Diskominfo Kab. Garut)


Oleh MC KAB GARUT, Sabtu, 19 April 2025 | 15:58 WIB - Redaktur: Tri Antoro - 276


Garut, InfoPublik – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut berupaya meningkatkan level Sistem Pengendalian Internal Pemerintah (SPIP) Terintegrasi dari level 3 menuju level 4.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Inspektorat Kabupaten Garut, Natsir Alwi, dalam kegiatan evaluasi dan penyusunan rencana aksi di Aula Inspektorat, Kecamatan Tarogong Kidul,  Kabupaten Garut pada Selasa (15/4/2025).

Menurut Natsir, berdasarkan hasil evaluasi dari Tim Koordinasi Penyelenggaraan (TKP), implementasi SPIP di Garut telah menunjukkan capaian di atas level 3. Namun, untuk secara resmi mencapai level 4, dibutuhkan penyempurnaan melalui pemenuhan eviden-eviden yang relevan.

“Kami berharap langkah ini dapat mengantarkan Garut pada SPIP terintegrasi level 4, sehingga tata kelola pemerintahan menjadi lebih baik,” ujarnya.

Sebagai bentuk keseriusan, Inspektorat Kabupaten Garut telah menyusun rencana aksi yang berfokus pada penguatan SPIP dalam setiap pelaksanaan program dan kegiatan pemerintah daerah. Rencana ini disusun agar selaras dengan visi dan misi Bupati Garut, serta memastikan setiap kebijakan dijalankan secara sistematis dan terukur.

Natsir merinci beberapa target utama dalam peningkatan level SPIP ini, antara lain:

  1. Mewujudkan kegiatan pemerintahan yang efektif dan efisien.
  2. Menyelenggarakan pengelolaan keuangan daerah yang transparan dan akuntabel.
  3. Mengamankan aset-aset daerah dan negara.
  4. Menjamin kepatuhan terhadap regulasi dan peraturan perundang-undangan.

Ia menegaskan bahwa SPIP bukan hanya menjadi tanggung jawab Inspektorat, tetapi harus menjadi bagian dari sistem kerja seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

“Setiap SKPD wajib menerapkan pengendalian internal dan manajemen risiko agar pelaksanaan urusan pemerintahan berjalan secara efektif, efisien, dan ekonomis,” tegasnya.

Upaya ini menunjukkan komitmen Pemkab Garut dalam membangun pemerintahan yang lebih responsif, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun publik. (Ridwan Nur Faozan/Ihsan Tadris Syifa). 

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC PROV GORONTALO
  • Rabu, 27 Agustus 2025 | 06:56 WIB
Dana Transfer Menyusut, Gorontalo Fokuskan Anggaran pada Dua Program Prioritas
  • Oleh MC KAB TAPIN
  • Kamis, 21 Agustus 2025 | 08:31 WIB
Wabup Tapin: PPRG Jadi Strategi Penting Wujudkan Anggaran Responsif Gender
  • Oleh MC KOTA TIDORE
  • Sabtu, 16 Agustus 2025 | 13:19 WIB
Bupati Halbar dan DPRD Teken Nota Kesepakatan KUA-PPAS Perubahan 2025
  • Oleh MC KAB MALUKU TENGGARA
  • Senin, 14 Juli 2025 | 11:59 WIB
Menuju BPBD yang Lebih Siap: DPRD Soroti dan Dukung Perbaikan Layanan Kebencanaan
  • Oleh MC KAB GARUT
  • Rabu, 9 Juli 2025 | 17:58 WIB
Bupati Garut Tegaskan APBDes Harus Transparan dan Tepat Sasaran
-->