Bupati Agam Tuntaskan Persoalan Pupuk Bersama Kementan, Harga tak Boleh Melebihi HET

:


Oleh MC KAB AGAM, Selasa, 22 April 2025 | 21:53 WIB - Redaktur: Tri Antoro - 266


Agam, InfoPublik – Bupati Agam, Benni Warlis,  menegaskan bahwa Kementerian Pertanian menjamin tidak akan terjadi kelangkaan pupuk, karena stok nasional saat ini telah ditingkatkan secara signifikan.

Salah satu perubahan penting adalah sistem alokasi pupuk subsidi yang kini tidak lagi mengacu pada alokasi kabupaten seperti sebelumnya, melainkan berdasarkan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) yang diajukan langsung oleh kelompok tani.

“Berapa pun RDKK yang dimasukkan akan dipenuhi langsung oleh Kementerian Pertanian,” kata Benni di Jakarta, Rabu (16/4/2025).

Bupati Benni menegaskan bahwa HET pupuk adalah Rp112.500 per karung 50 kg, dan tidak ada alasan bagi distributor atau pengecer untuk menaikkan harga.

“Jika ada pengecer atau distributor yang menjual di atas harga tersebut, masyarakat bisa melapor ke Kementerian Pertanian. Akan ada sanksi tegas,” tegasnya.

Bupati berharap dengan regulasi baru ini, petani di Agam akan mendapatkan pupuk dengan tepat jumlah, tepat jenis, tepat waktu, tepat tempat, tepat mutu, dan tepat harga.

Sementara itu, Direktur Pupuk Kementerian Pertanian (Kementan), Jekvy Hendra, menjelaskan bahwa sistem subsidi pupuk kini mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2025 yang menjadi dasar hukum distribusi pupuk subsidi ke depan.

Menurutnya, alokasi nasional pupuk subsidi telah meningkat dari 4,7 juta ton menjadi 9,5 juta ton.

Jekvy menambahkan bahwa jumlah komoditas penerima pupuk subsidi kini menjadi 10 jenis, yakni padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, kakao, kopi, singkong, dan tebu.

Ia juga menjelaskan bahwa sistem pengajuan pupuk bersubsidi yang sebelumnya hanya dibuka sekali setahun, kini bisa dilakukan setiap empat bulan, dan akan segera dibuka sepanjang tahun, memberikan fleksibilitas lebih bagi petani dan pemerintah daerah.

“Selama diajukan oleh dinas terkait, kami akan memproses permintaan penambahan pupuk subsidi, baik dari sisi jumlah petani, alokasi, maupun kebutuhan komoditas,” jelasnya.

Terkait harga, ia menegaskan bahwa tidak ada kenaikan harga pupuk subsidi, yang tetap berada pada kisaran Rp112.500 hingga Rp115.000 per karung 50 kg. Apabila ditemukan pelanggaran, masyarakat diminta untuk melapor ke Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (DJPSP) yang menyediakan layanan pengaduan 24 jam.

“Kami siap menurunkan tim untuk menindak tegas pelanggaran distribusi di lapangan,” tutupnya.

. (MC Agam/Tori) 

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC KAB MALUKU TENGGARA
  • Rabu, 27 Agustus 2025 | 19:07 WIB
Petani Bawang Yafawun Bangkit dari Keterpurukan, Optimistis Hadapi Tantangan
  • Oleh MC KAB AGAM
  • Senin, 25 Agustus 2025 | 15:07 WIB
Bupati Agam Hadiri Batagak Pangulu Kaum Caniago di Lubuk Basung
  • Oleh MC KAB AGAM
  • Sabtu, 23 Agustus 2025 | 11:31 WIB
Komisi IV DPR RI Apresiasi Kemandirian Pertanian Agam
  • Oleh MC KAB AGAM
  • Sabtu, 23 Agustus 2025 | 11:29 WIB
Bupati Agam Sambut Bantuan Alsintan dan Pangan dari DPR RI
  • Oleh MC KAB AGAM
  • Sabtu, 23 Agustus 2025 | 11:27 WIB
Bupati Agam dan DPR RI Panen Raya Sawah Pokok Murah di Garagahan
  • Oleh Ismadi Amrin
  • Kamis, 21 Agustus 2025 | 15:45 WIB
Hilirisasi Pertanian Bisa Serap 1,6 Juta Tenaga Kerja dan Tingkatkan NTP
  • Oleh MC KAB AGAM
  • Sabtu, 23 Agustus 2025 | 11:24 WIB
Agam Dorong Transformasi Ekonomi Hijau untuk Atasi Penurunan PDRB
-->