Ladapedes Permudah Pengolaan Data Aparatur Desa

: Bidang Bina Pemerintahan Desa saat mensosialisasikan inovasi Ladapedes. - Foto: Mc.Balangan


Oleh MC KAB BALANGAN, Senin, 21 April 2025 | 13:49 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 247


Paringin, InfoPublik - Permasalahan yang dihadapi sebagian besar pemerintah desa adalah proses administrasinya dilakukan melalui pencatatan dalam buku besar atau penyimpanan berkas dalam bentuk berkas.

Membutuhkan banyak buku dan menyulitkan penggalian informasi sehingga membutuhkan banyak waktu. Sistem informasi data aparatur desa berfungsi untuk memudahkan pengelolaan data aparatur desa mulai dari data masa kerja, data jabatan, data mutasi jabatan, data aparatur desa yang mengalami kekosongan, data keluarga, data pendidikan, data kompetensi, data layanan kesehatan, serta data masa bakti bagi anggota BPD yang akan berakhir serta kepala desa yang berakhir masa jabatan.

Renny Yudisthesia Kepala Bidang Bina Pemerintahan Desa, Senin (21/4/2025) mengatakan, Layanan Data Aparatur Pemerintah Desa (Ladapeses) dapat berperan penting dalam memudahkan pengumpulan data, penyampaian dan pelaporan informasi sebagai dasar pengambilan keputusan lebih lanjut oleh pimpinan.

"Inovasi Ladapedes bertujuan untuk mempermudah proses pelayanan, mempercepat arus informasi, serta meningkatkan akurasi dalam pendataan. Inovasi ini juga memungkinkan aparatur desa dan masyarakat untuk mengakses layanan secara daring tanpa harus datang langsung ke kantor desa," ujarnya.

Ladapedes juga diharapkan terwujudnya ketertiban dalam administrasi, khususnya terkait proses pendaftaran dan pemberhentian kepesertaan JKN–BPJS bagi perangkat desa. Selain itu, inovasi ini juga diharapkan mampu membentuk sebuah database perangkat desa yang rapi, terpusat, dan mudah diperbarui, sehingga dapat menjadi acuan resmi dalam pengambilan kebijakan, pelaporan, maupun kebutuhan pembinaan di masa mendatang.

"Inovasi ini mendorong penataan administrasi yang lebih rapi dan terstruktur, terutama dalam proses pendaftaran dan pemberhentian kepesertaan JKN–BPJS, serta pendataan perangkat desa. transparansi dan akuntabilitas, seluruh proses tercatat secara digital, sehingga dapat ditelusuri dan diaudit dengan lebih mudah. Ini memperkuat akuntabilitas layanan pemerintah desa, pusat konsultasi dan pembinaan," jelasnya.

Ladapedes juga berfungsi sebagai wadah konsultasi dan pembinaan bagi aparatur desa dalam menyelesaikan permasalahan administratif maupun teknis yang berkaitan dengan data perangkat desa. Database Terintegrasi, Mewujudkan satu basis data perangkat desa yang terkonsolidasi dan dapat digunakan sebagai rujukan resmi dalam pengambilan kebijakan.

"Dengan hadirnya Ladapedes, proses pelayanan yang sebelumnya dilakukan secara manual kini bertransformasi menjadi lebih modern dan efisien, sekaligus mendukung prinsip transparansi dan tertib administrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa,"tambahnya.(MC Balangan/el/eyv)

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC KAB BALANGAN
  • Rabu, 13 Agustus 2025 | 18:08 WIB
Dinkes Balangan Pastikan Efisiensi Anggaran Tak Ganggu Layanan Kesehatan Warga
  • Oleh MC KAB BALANGAN
  • Rabu, 6 Agustus 2025 | 23:48 WIB
33 Peserta Unjuk Diri di Ajang Pemilihan Putra Putri Pariwisata Balangan
  • Oleh MC KAB BALANGAN
  • Rabu, 6 Agustus 2025 | 23:37 WIB
Perkuat Identitas Daerah, Sejarah Lokal Balangan Diusulkan Masuk Sekolah
  • Oleh MC KAB BALANGAN
  • Rabu, 25 Juni 2025 | 01:27 WIB
Pemkab Balangan Musnahkan Arsip Inaktif Lewat Inovasi Gasak Arsip
-->