- Oleh MC PROV RIAU
- Sabtu, 30 Agustus 2025 | 10:12 WIB
: Pontianak Jadi Daerah Pertama se-Kalbar Serahkan SK CPNS dan PPPK | Foto : MC Pontianak
Oleh MC KOTA PONTIANAK, Rabu, 30 April 2025 | 14:29 WIB - Redaktur: Untung S - 608
Pontianak, InfoPublik - Pontianak mencatat sejarah sebagai kota pertama di Kalimantan Barat yang menyerahkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) secara resmi. Sebanyak 927 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak menerima SK tersebut, terdiri dari 338 CPNS dan 589 PPPK.
Penyerahan SK berlangsung di halaman Kantor Wali Kota Pontianak, Rabu (30/4/2025), dengan dihadiri oleh Wali Kota Edi Rusdi Kamtono dan perwakilan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, menyampaikan pesan khusus kepada seluruh ASN baru. Ia menekankan pentingnya komitmen dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat. “Kita ditakdirkan sebagai pelayan masyarakat. Baik ASN maupun PPPK, tugas utama kita adalah melayani warga Kota Pontianak dengan sepenuh hati,” ujarnya.
Edi juga mengingatkan agar ASN terus meningkatkan kapasitas diri, termasuk memahami peraturan perundang-undangan seperti Undang-Undang ASN Nomor 5 Tahun 2014, sebagai landasan dalam menjalankan tugas.
Tak lupa, Edi mengapresiasi dedikasi para tenaga honorer yang kini resmi menjadi ASN. “Mereka telah bekerja keras bertahun-tahun tanpa kenaikan gaji atau pangkat. Hari ini, mereka akhirnya mendapatkan kepastian status sebagai CPNS atau PPPK dengan hak yang setara,” ungkapnya.
Deputi Bidang Sistem Informasi dan Digitalisasi Manajemen ASN BKN, Suharmen, turut menyampaikan arahan tentang peran strategis ASN.
Ia menjelaskan tiga tugas utama ASN berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023, yaitu melaksanakan kebijakan pemerintah, memberikan pelayanan publik terbaik, serta menjaga keutuhan NKRI. “ASN harus menjadi garda terdepan dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif,” tegasnya.
Suharmen juga mengingatkan para ASN tentang tantangan di era Volatility, Uncertainty, Complexity, Ambiguity (VUCA). Menurutnya, ASN harus mampu beradaptasi dengan pendekatan VUCA positif: Vision, Understanding, Clarity, dan Agility. “Ketidakpastian global menuntut ASN untuk lebih inovatif dan responsif dalam pelayanan,” ujarnya.
Khusus bagi CPNS, Suharmen memberikan peringatan keras terkait masa percobaan. “Status CPNS masih bersifat sementara. Pelanggaran disiplin dapat berakibat pada pemberhentian tanpa toleransi,” pesannya.
Penyerahan SK ini menjadi momentum penting bagi Pemkot Pontianak dalam memperkuat sumber daya aparatur guna mendukung pembangunan dan pelayanan publik yang lebih baik di tengah dinamika era VUCA. (Prokopim/Kominfo Pontianak, Jemi Ibrahim)