- Oleh MC KAB BENGKALIS
- Jumat, 29 Agustus 2025 | 14:45 WIB
: ilustrasi bencana banjir di Kota Dumai (dok. MC Kota Dumai)
Oleh MC KOTA DUMAI, Kamis, 1 Mei 2025 | 23:11 WIB - Redaktur: Wahyu Sudoyo - 223
Dumai, InfoPublik - Sinergi dan kesiapsiagaan seluruh pihak dan masyarakat dinilai menjadi kunci utama Pemerintah Kota Dumai, Riau, dalam menghadapi bencana yang sering terjadi di wilayah ini.
Selain itu, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Dumai diminta untuk lebih proaktif dalam memberikan khidmat terbaik kepada masyarakat dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana terutama terhadap prioritas bencana yang ditangani Dumai yakni banjir dan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
"Sinergi bersama stakeholder (pemangku kepentingan) terkait dalam menghadapi tantangan bencana harus kita perkuat guna memastikan bahwa proses rehabilitasi dan rekonstruksi dapat berjalan efektif dan berkelanjutan. Semoga upaya bersama ini dapat meningkatkan kualitas hidup masyarakat, meningkatkan ketahanan, serta memulihkan ekonomi di Kota Dumai," Wali Kota Dumai Paisal di Dumai, pada Rabu (30/4/2025).
Kepala Pelaksana (Kalaksa) BPBD Kota Dumai, Irawan Sukma mengungkapkan, Pemko Dumai bersama segenap lapisan elemen masyarakat berkewajiban untuk terus meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi terjadinya bencana alam.
Bencana yang terjadi menurutnya memiliki dampak yang signifikan pada masyarakat, ekonomi, dan lingkungan, sehingga diperlukan upaya mitigasi, kesiapsiagaan serta penanggulangan untuk mengantisipasi dampak bencana.
"Bencana alam bisa terjadi kapan saja baik lewat tanda-tanda yang diberikan atau bahkan terjadi secara langsung. Dalam menghadapi ini, sikap waspada dan tindakan bila terjadinya bencana harus dimiliki oleh kita semua," ungkapnya.
Menurut Irawan, Pemko Dumai melalui BPBD dibawah arahan Wali Kota Dumai H Paisal dan Wakil Wali Kota Sugiyarto terus memantapkan khidmat kesiapsiagaan berencana dan siap menjadi garda terdepan dalam melakukan tanggap darurat.
Pada 2025, Wali Kota Dumai telah menetapkan Keputusan Nomor 169/BPBD/2025 tentang Kelurahan Rawan Bencana di Kota Dumai Tahun 2025. Keputusan Wali Kota ini bertujuan untuk memprioritaskan koordinasi instansi terkait dalam pencegahan dan kesiapsiagaan bencana, serta pengumpulan data dan informasi sebagai bahan kebijakan pencegahan dan kesiapsiagaan terhadap terjadinya bencana.
Pemko Dumai juga sudah mengeluarkan kebijakan Penanggulangan Bencana di Kota Dumai telah dilakukan dengan diundangkannya Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 15 Tahun 2019 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Dumai Tahun 2019-2039.
"Pada Tahun 2022, Pemko Dumai juga telah mengundangkan Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penanggulangan Kebakaran Hutan Dan Lahan. Peraturan Daerah ini disusun dalam rangka mencegah dan menanggulangi ancaman dan bahaya kerusakan fungsi hutan dan lahan serta lingkungan hidup di wilayah Kota Dumai," tutur Irawan.
Sejalan dengan hal tersebut di atas, Pemerintah Kota Dumai telah mengundangkan Peraturan Wali Kota Dumai Nomor 14 Tahun 2024 tentang Kajian Risiko Bencana Kota Dumai Tahun 2024-2028 guna mengidentifikasi risiko bencana di Kota Dumai dan memberikan panduan dalam penyusunan kebijakan penanggulangan bencana untuk upaya pengurangan Risiko Bencana.
"Peraturan tersebut juga menjadi landasan kami untuk aksi pendampingan komunitas terpapar sebagai upaya pengurangan risiko bencana di tingkat komunitas dan menjadi dasar dalam penyusunan aksi praktisi untuk kesiapsiagaan di tingkat masyarakat, seperti penyusunan rencana dan jalur evakuasi, penentuan lokasi tempat tinggal dan lain sebagainya," imbuhnya.
Agar penanggulangan bencana di Dumai Kota Idaman semakin maksimal, Pemko Dumai melalui BPBD telah berkoordinasi dengan Tim Jitupasna (Pengkajian Kebutuhan Pascabencana) untuk menyusun dokumen Jitupasna untuk mengidentifikasi dan mengukur dampak bencana, serta memperkirakan kerusakan dan kerugian pascabencana, sehingga kebutuhan untuk rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana di Kota Dumai bisa terpenuhi.
"Dengan dokumen ini, Pemko Dumai semakin terbantu dalam menyusun kebijakan, program, dan kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi yang tepat sasaran, efektif, dan efisien" pungkasnya.