- Oleh MC KAB BENGKULU TENGAH
- Rabu, 20 Agustus 2025 | 14:48 WIB
:
Oleh MC KAB BENGKULU TENGAH, Rabu, 7 Mei 2025 | 07:01 WIB - Redaktur: Tri Antoro - 229
Karang Tinggi, InfoPublik – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkulu Tengah bersama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) menyerahkan Surat Keputusan (SK) pembentukan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) seluruh Kabupaten Bengkulu Tengah.
Dalam sambutannya, Bupati Rachmat Riyanto menyampaikan bahwa pembentukan UPZ di setiap OPD merupakan langkah strategis dalam memperkuat peran Baznas, sekaligus mendorong pengumpulan zakat, infaq, dan sedekah secara sistematis untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Setiap OPD akan memiliki Unit Pengumpul Zakat tersendiri. ASN wajib membayar zakat dan infaq sesuai golongan jabatannya, yaitu Eselon II sebesar Rp25.000, Eselon III sebesar Rp20.000, Eselon IV sebesar Rp15.000, staf sebesar Rp10.000, dan PPPK sebesar Rp5.000,” kata Bupati di Aula Pendopo Bukit Kandis, Kabupaten Bengkulu Tengah pada Selasa (6/5/2025).
Zakat yang dikumpulkan melalui UPZ OPD tersebut akan dikelola oleh Baznas Bengkulu Tengah untuk mendukung program-program prioritas seperti bantuan kemanusiaan, layanan kesehatan, dakwah, beasiswa pendidikan, serta program sosial lainnya yang langsung menyentuh masyarakat.
Bupati berharap, kehadiran UPZ di setiap OPD menjadi salah satu wujud nyata kolaborasi antara pemerintah daerah dan Baznas dalam membangun masyarakat yang lebih sejahtera dan berkeadilan.
“Gerakan ini adalah bentuk komitmen pemerintah dalam menghadirkan manfaat langsung dari zakat untuk masyarakat, dan menjadikan ASN sebagai pelopor kebaikan di lingkungan pemerintahan,” pungkasnya.
(Rilis MC Bengkulu Tengah)