Buleleng Siap Tangani 418 Rumah Tidak Layak Huni

: program penanganan Rumah Tidak Layak Huni (Dok.MC Kab.Buleleng)


Oleh MC KAB BULELENG, Senin, 28 Juli 2025 | 20:40 WIB - Redaktur: Eko Budiono - 112


Buleleng, InfoPublik - Pemerintah Kabupaten Buleleng  memperkuat komitmennya dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat, salah satunya melalui program penanganan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH).

Untuk  2026, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimta) Buleleng telah mengusulkan 418 unit RTLH ke dalam sistem perencanaan daerah (SIPD), setelah melalui proses verifikasi yang sangat ketat.

Jumlah 418 unit itu merupakan hasil seleksi dari total 1.326 usulan yang masuk dari berbagai desa di seluruh Buleleng.

Kadis Perkimta Nyoman Surattini mengatakan, bahwa seleksi dilakukan berdasarkan dua kriteria utama yakni kelengkapan administrasi dan kondisi fisik rumah yang diusulkan.

"Dari ribuan usulan, yang benar-benar memenuhi syarat hanya 418 unit. Dan besar kemungkinan semuanya bisa ditangani pada 2026," kata Surattini di ruang kerjanya, Senin (28/7/2025).

"Tim Perkimta turun langsung ke lapangan untuk memeriksa kondisi riil rumah yang diusulkan. Hasilnya, mayoritas rumah yang lolos verifikasi terbukti mengalami kerusakan berat dan sangat layak menerima bantuan," katanya.

Setiap unit RTLH yang lolos akan menerima bantuan sosial senilai Rp 20 juta.

Surattini menekankan mekanisme pencairan yang ketat untuk memastikan dana tepat guna.

"Dana bantuan tidak bisa diambil tunai begitu saja. Dicairkan bertahap sesuai progres pembangunan. Ada juga dana tukang Rp 2,5 juta yang hanya bisa dicairkan setelah rumah benar-benar selesai 100%," katanya.

Sementara untuk progres tahun 2025, sebanyak 111 unit RTLH sedang dalam proses pembangunan.

Sekitar 50% di antaranya dilaporkan telah rampung sepenuhnya, sedangkan sisanya masih dalam penyelesaian. Ditambah lagi, 20 unit tambahan akan ditangani melalui anggaran perubahan tahun ini.

"Target penyelesaian tetap di akhir tahun. Kalau pun ada yang sedikit lewat, itu masih bisa ditoleransi karena ini bantuan sosial. Yang penting tuntas dan sesuai kualitas," ujar Surattini.

Sejak beberapa tahun terakhir, usulan RTLH tidak diterima langsung dari perorangan, melainkan harus melalui Pemerintah Desa.

"Yang paling tahu kondisi rumah warga adalah kepala desa. Makanya, kami hanya menerima usulan resmi dari desa. Saat verifikasi pun kami selalu didampingi aparat desa," ujar Surattini.

Batas waktu pengusulan RTLH untuk penanganan tahun 2026 telah ditetapkan pada Maret 2025.

"Kami berharap warga penerima dan aparat desa punya semangat yang sama, dari saat mengusulkan hingga saat rumah benar-benar dibangun. Ini bantuan sosial, jadi tanggung jawab juga ada di penerima. Jika semua serius dan bertanggung jawab, pasti program ini bisa sukses," pungkasnya. (MC Kab.Buleleng/Mdy)

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC KAB LUMAJANG
  • Jumat, 22 Agustus 2025 | 20:42 WIB
BLT Dana Desa Dorong Ketahanan Ekonomi Keluarga
  • Oleh Tri Antoro
  • Jumat, 15 Agustus 2025 | 16:39 WIB
Capaian Ekonomi 2025: Pertumbuhan Stabil, Kemiskinan Menyusut
  • Oleh MC KAB KAYONG UTARA
  • Jumat, 15 Agustus 2025 | 17:17 WIB
Cek Kesehatan dan Pangan Terjangkau, Wabup: Pemerintah Hadir untuk Rakyat
  • Oleh MC KAB MANGGARAI BARAT
  • Jumat, 25 Juli 2025 | 17:41 WIB
Ranperda Pangan Disempurnakan, Pasal 52 Kini Libatkan Pemerintah Desa
  • Oleh MC KAB MALUKU TENGGARA
  • Sabtu, 19 Juli 2025 | 05:32 WIB
Pemkab Malra Salurkan Bantuan Beras CPP, Wabup: Mari Bangun Budaya Mandiri Pangan
  • Oleh MC KAB PANGKAJENE DAN KEPULAUAN
  • Minggu, 6 Juli 2025 | 02:22 WIB
Pengurus Baru DWP Pangkep Dilantik, Komit Dukung Program Daerah
-->