- Oleh MC PROV RIAU
- Sabtu, 30 Agustus 2025 | 10:12 WIB
:
Oleh MC PROV RIAU, Kamis, 15 Mei 2025 | 08:31 WIB - Redaktur: Tri Antoro - 348
Pekanbaru, InfoPublik – Gubernur Riau, Abdul Wahid, bersama Wakil Menteri Tenaga Kerja, Immanuel Ebenezer Gerungan, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sebuah biro perjalanan wisata di Kota Pekanbaru, Rabu (14/5/2025).
Sidak dilakukan menindaklanjuti laporan sejumlah pekerja yang mengaku ijazah mereka ditahan sebagai syarat bekerja di perusahaan tersebut.
Namun saat kunjungan dilakukan, pemilik perusahaan tidak berada di lokasi. Ketidakhadiran tersebut menuai reaksi tegas dari Gubernur Abdul Wahid yang menilai pihak perusahaan tidak kooperatif.
“Kami bersama Pak Wamen sepakat, pertama akan mengeluarkan surat edaran, lalu dilanjutkan dengan Peraturan Gubernur (Pergub) terkait tata kelola ketenagakerjaan, termasuk larangan menahan ijazah. Setelah itu baru kita bentuk satgas pengawas,” tegasnya.
Gubernur menekankan bahwa praktik penahanan ijazah adalah tindakan yang tidak hanya merugikan secara moral dan psikologis, tetapi juga berpotensi melanggar hukum. Menurut laporan awal, ada sekitar 47 ijazah karyawan yang masih ditahan oleh pihak perusahaan.
Ia memastikan akan melakukan investigasi lebih lanjut dan memberikan waktu kepada perusahaan untuk mengembalikan ijazah para karyawan. Jika ditemukan pelanggaran, sanksi administratif hingga pidana akan diterapkan sesuai ketentuan.
“Kami juga minta Wali Kota Pekanbaru untuk memeriksa izin-izin perusahaan ini. Kalau ada pelanggaran hukum, biar ditangani oleh pihak kepolisian,” ujarnya.
Gubernur juga mengimbau masyarakat, khususnya para pekerja, untuk tidak ragu melaporkan praktik serupa. Ia mengingatkan bahwa forum tripartit serta serikat pekerja memiliki peran penting dalam menyalurkan aspirasi tenaga kerja.
“Laporkan saja ke forum tripartit. Serikat pekerja harus aktif mengawal perjanjian kerja yang tidak sesuai,” pungkasnya.
(Mediacenter Riau/bib)