Pemko Pariaman-BPJS Ketenagakerjaan Percepat Santunan Kematian untuk Labai Meninggal

:


Oleh MC KOTA PARIAMAN, Jumat, 16 Mei 2025 | 17:33 WIB - Redaktur: Eko Budiono - 271


Kota Pariaman, InfoPublik - Pemerintah Kota (Pemko) Pariaman, bersama BPJS Ketenagakerjaan Cabang Padang Pariaman tengah mempersiapkan dokumen dan kelengkapan berkas untuk mempercepat pencairan santunan kematian bagi almarhum A.T Fadli (52 tahun), seorang petugas keagamaan (Labai) yang bertugas memandikan jenazah laki-laki di Kelurahan Taratak, Kecamatan Pariaman Tengah.

Fadli meninggal dunia pada 5 Mei 2025, dan kini proses santunan sedang dipercepat untuk meringankan beban keluarganya.

Kunjungan dilakukan oleh Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP dan Naker) Kota Pariaman, Gusniyeti Zaunit, didampingi Plt. Camat Pariaman Tengah Raswan Azmi, Lurah Taratak, serta Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Padang Pariaman, Herry Asmanto.

Mereka menemui istri almarhum, Eniwarti (51 tahun), di kediamannya pada Kamis (15/5/2025) untuk memastikan proses administrasi berjalan lancar.

Program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi petugas keagamaan dan lembaga adat itu merupakan inisiatif unggulan Wali Kota Pariaman Yota Balad dan Wakil Wali Kota Mulyadi.

Herry Asmanto mengatakan, berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2025, santunan kematian untuk anggota yang meninggal dalam masa keanggotaan kurang dari tiga bulan adalah sebesar Rp10 juta.

"Almarhum terdaftar sejak 24 April 2025, sehingga sesuai aturan, ahli waris berhak menerima santunan ini," ujarnya.

Ia menambahkan, jika keanggotaan telah melebihi tiga bulan, santunan yang diberikan mencapai Rp42 juta.

Sementara bagi anggota yang telah tiga tahun terdaftar, selain santunan, keluarga juga berhak mendapatkan bantuan beasiswa pendidikan untuk dua anak hingga perguruan tinggi.

Sebelumnya, Wali Kota Pariaman Yota Balad menyampaikan duka mendalam atas meninggalnya A.T Fadli.

"Kami berharap Allah Swt memberikan pahala setimpal atas pengabdian almarhum. Pemko akan memastikan proses pencairan santunan berjalan lancar," ucapnya.

Program itu menjadi bukti komitmen Pemko Pariaman dalam meningkatkan kesejahteraan petugas keagamaan dan lembaga adat, sekaligus memberikan perlindungan sosial yang berkelanjutan.

 

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC KAB PANGKAJENE DAN KEPULAUAN
  • Minggu, 17 Agustus 2025 | 21:18 WIB
Khidmat, Paskibraka Pangkep Sukses Kibarkan Merah Putih di HUT ke-80 RI
  • Oleh MC KAB BATANG
  • Minggu, 17 Agustus 2025 | 15:01 WIB
HUT ke-80 RI, BPJS Ketenagakerjaan Batang Serahkan Santunan
  • Oleh MC KAB KEPULAUAN MERANTI
  • Kamis, 14 Agustus 2025 | 12:45 WIB
5.005 Pekerja Rentan di Meranti Resmi Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan
  • Oleh MC KAB AGAM
  • Minggu, 10 Agustus 2025 | 18:31 WIB
Pemkab Agam dan BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Perlindungan Sosial Pekerja
  • Oleh MC KAB SIDOARJO
  • Jumat, 8 Agustus 2025 | 21:44 WIB
Bupati Sidoarjo Naikkan Honor Kader Kesehatan 100 Persen
  • Oleh MC PROV GORONTALO
  • Rabu, 30 Juli 2025 | 10:04 WIB
Santunan Hingga Rp174 Juta, Nelayan Tradisional Gorontalo Dapat Jaminan
-->