- Oleh MC PROV GORONTALO
- Sabtu, 30 Agustus 2025 | 17:12 WIB
: Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail saat menyerahkan secara simbolis bantuan premi asuransi untuk 500 nelayan di kabupaten/kota se Provinsi Gorontalo, bertempat di halaman kantor dinas kelautan dan perikanan, Selasa (29/7/2025). (Foto : Rian)
Oleh MC PROV GORONTALO, Rabu, 30 Juli 2025 | 10:04 WIB - Redaktur: Eko Budiono - 266
Gorontalo, InfoPublik - Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail secara resmi menyerahkan bantuan premi asuransi kepada 500 nelayan kecil dan tradisional di seluruh kabupaten/kota se-Provinsi Gorontalo.
Penyerahan simbolis dilaksanakan di halaman Kantor Dinas Kelautan dan Perikanan pada Selasa (29/7/2025), sebagai wujud konkret implementasi rencana pembangunan jangka menengah daerah.
Gusnar menegaskan, langkah itu merupakan realisasi janji pilkada di sektor agromaritim yang tertuang dalam program prioritas pemprov.
Bantuan hasil kolaborasi dengan BPJS Ketenagakerjaan ini memberikan perlindungan finansial bagi nelayan dari risiko kecelakaan kerja, cacat permanen, hingga kematian, dengan batas usia penerima maksimal 65 tahun.
Gusnar juga menyoroti pentingnya jaminan sosial bagi pekerja sektor informal, merujuk Undang-Undang Ketenagakerjaan yang mewajibkan pemerintah melindungi pekerja non-upah perusahaan.
"Saat di Lemhanas dulu, saya sarankan mendagri wajibkan kepala daerah jaminkan APBD untuk iuran perlindungan pekerja. Ini sudah kami tindaklanjuti," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Gorontalo, Sila Botutihe, mengungkapkan program serupa sempat dijalankan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) pada 2016–2021, namun terhenti akibat pandemi.
Sejak 2022, pemprov melanjutkannya melalui APBD dinas dengan total 2.095 nelayan penerima hingga 2025.
"Penerima saat ini diprioritaskan bagi yang belum pernah mendapat bantuan serupa dari pemprov maupun pemda," tegas Sila.
Manfaat premi mencakup santunan sementara akibat ketidakmampuan bekerja, cacat tetap, serta santunan kematian.
Untuk korban jiwa akibat kecelakaan kerja, nelayan menerima Rp70 juta plus beasiswa dua anak (maksimal Rp174 juta). Sementara kematian akibat sakit diganjar santunan Rp42 juta.
Program itu diharapkan memperkuat ketahanan ekonomi nelayan tradisional sekaligus merealisasikan komitmen pemerataan perlindungan pekerja.(mcgorontaloprov/rian)