Pemkab Aceh Selatan Gelar Konsultasi Publik Penataan Blok Suaka Margasatwa Rawa Singkil

: Wakil Bupati Aceh Selatan H. Baital Mukadis pada saat membuka acara Konsultasi Publik: Review Dokumen Penataan Blok Pengelolaan Rawa Singkil


Oleh MC KAB ACEH SELATAN, Rabu, 21 Mei 2025 | 09:12 WIB - Redaktur: Juli - 216


Tapaktuan, InfoPublik - Dalam upaya meningkatkan efektivitas pengelolaan kawasan konservasi, Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan menyelenggarakan kegiatan Konsultasi Publik Review Dokumen Penataan Blok Pengelolaan Rawa Singkil, yang berlangsung di Rumah Agam Tapaktuan, Senin (19/5/2025).

Kegiatan ini menghadirkan perwakilan dari berbagai pihak, antara lain unsur Forkopimda Aceh Selatan dan Aceh Singkil, Kepala KPH 6 Aceh, Kepala BB-TNGL Bidang 1 Tapaktuan, lembaga swadaya masyarakat, akademisi, tokoh masyarakat, perwakilan komunitas lokal, dan undangan lainnya.

Tujuan utama konsultasi publik ini adalah untuk menjaring masukan dan saran dari para pemangku kepentingan terkait rencana penataan blok pengelolaan Rawa Singkil, yang merupakan salah satu kawasan lahan basah terpenting di Indonesia.

Ketua Pelaksana Munawar mengatakan, kegiatan ini menvalidasi dan memverifikasi data dan informasi yang tercantum dalam draft dokumen review blok pengelolaan Rawa Singkil. Menjaring dan menerima masukan untuk penyempurnaan draft dokumen review blok pengelolaan Rawa Singkil serta membangun komitmen pemangku kepentingan dalam mendukung implementasi kegiatan sesuai hasil review blok pengelolaan Rawa Singkil.

Sementara, dalam sambutan Bupati Aceh Selatan dalam kesempatan ini diwakilkan Wakil Bupati Aceh Selatan H. Baital Mukadis mengucapkan selamat datang kepada para peserta konsultasi publik review dokumen penataan blok pengelolaan rawa Singkil, baik dari unsur pemerintah aceh, pemerintah Kabupaten Aceh Selatan dan Aceh Singkil serta Kota Subulussalam, jajaran TNI dan Polri, juga unsur balai KSDA Aceh, maupun unsur yayasan dan organisasi yang telah berkesempatan hadir.

"Semoga kehadiran kita semua di gedung pertemuan Rumoh Agam Tapaktuan ini dapat memberikan dampak positif dalam upaya penataan blok suaka margasatwa Rawa Singkil ke depannya," ucapnya.

Disebutkan pada 1990-an, pakar konservasi telah memandang rawa singkil sebagai ekosistem rawa terakhir yang kondisinya relatif utuh di pantai barat Sumatra. Hal ini kemudian mendorong dilakukannya upaya konservasi dengan ditetapkannya kawasan hutan rawa Singkil menjadi kawasan suaka alam yang dinamakan suaka margasatwa rawa Singkil pada 1998.

Ekosistem lahan basah hutan hujan tropis dataran rendah ini merupakan bagian dari ekosistem leuser dan menjadi habitat utama bagi orang utan, badak sumatera, gajah sumatera, dan satwa dilindungi lainnya.

"Untuk itu, pelaksanaan konsultasi publik review dokumen penataan blok pengelolaan rawa singkil yang dilaksanakan pada hari ini memiliki arti penting, dalam upaya penyempurnaan dokumen blok pengelolaan suaka margasatwa rawa singkil. Hal ini akan mendorong pemahaman seluruh pihak terkait akan pentingnya potensi kawasan ini, untuk kemudian bersama - sama menatanya dengan lebih baik," lanjutnya.

Wakil Bupati Aceh Selatan menambahkan, penataan blok suaka margasatwa rawa singkil adalah upaya penting untuk melindungi dan mengelola kawasan secara berkelanjutan, dan mencegah potensi konflik maupun penyalahgunaan di masa yang akan datang.

"Dengan dilakukannya penataan blok secara terencana dan melibatkan seluruh unsur yang ada, akan membantu memastikan suaka margasatwa rawa singkil tetap menjadi kawasan penting bagi keanekaragaman hayati dan fungsi ekosistemnya," tutupnya.

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC KAB PANGKAJENE DAN KEPULAUAN
  • Selasa, 26 Agustus 2025 | 07:45 WIB
RPB Penting sebagai Panduan Penanggulangan Bencana
  • Oleh MC KAB PULANG PISAU
  • Rabu, 16 Juli 2025 | 20:48 WIB
Pemkab Pulang Pisau Tetapkan Lima Isu Strategis dalam RPJMD 2025-2029
  • Oleh MC KAB ACEH SELATAN
  • Kamis, 5 Juni 2025 | 18:26 WIB
Wujudkan Ketahanan Pangan, Bupati Aceh Selatan Panen Jagung di Trumon Tengah
-->