Iklan Rokok Ditertibkan, Pemkot Pekanbaru Pertegas Kawasan Tanpa Rokok

:


Oleh MC PROV RIAU, Selasa, 27 Mei 2025 | 12:54 WIB - Redaktur: Tri Antoro - 224


Pekanbaru, InfoPublik — Pemerintah Kota (Pemkot) Pekanbaru menunjukkan ketegasan dalam menegakkan aturan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dengan menertibkan iklan rokok yang masih terpasang di sejumlah fasilitas umum dan ruas jalan protokol.

Penertiban dilakukan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru pada Senin (26/5/2025), sebagai tindak lanjut dari Perda Nomor 7 Tahun 2024 tentang Kawasan Tanpa Rokok.

Pelaksana Harian (Plh) Kepala Bapenda Kota Pekanbaru, Tengku Denny Muharpan, menyatakan bahwa penertiban dilakukan terhadap reklame iklan rokok yang melanggar aturan, terutama di area yang secara eksplisit telah ditetapkan sebagai KTR, seperti kawasan perkantoran pemerintahan.

“Kami langsung menertibkan dan membongkar reklame iklan rokok yang berada di kawasan tanpa rokok. Penertiban ini dilakukan di sepanjang Jalan Ahmad Yani, Sukajadi, dan akan dilanjutkan di lokasi-lokasi lain yang termasuk dalam KTR,” jelas Denny.

Penegakan ini merupakan implementasi dari Surat Edaran Wali Kota Pekanbaru Nomor 30/SE/2025 tertanggal 23 April 2025, yang memperkuat komitmen pemkot dalam mewujudkan ruang publik yang sehat dan bebas rokok. Edaran tersebut melarang seluruh bentuk aktivitas merokok, termasuk rokok elektrik, di semua kantor pemerintah dan ruang publik tertentu.

Selain iklan rokok, Bapenda juga menertibkan tiang-tiang reklame ilegal yang tidak mengantongi izin. Dalam operasi gabungan yang digelar malam hari, tim berhasil membongkar 20 titik tiang reklame di sepanjang Jalan Arifin Ahmad dan Jalan Soekarno Hatta.

“Kami tidak hanya menindak iklan rokok, tapi juga menertibkan reklame tanpa izin yang merusak estetika kota,” tambah Denny.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya Pemkot Pekanbaru dalam menciptakan kota yang lebih tertib, sehat, dan nyaman, serta mendukung penerapan kebijakan kesehatan masyarakat secara menyeluruh.

(Mediacenter Riau/jep)

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC PROV RIAU
  • Sabtu, 30 Agustus 2025 | 10:06 WIB
Latma Elang Ausindo 2025: TNI AU dan RAAF Asah Sinergi Udara di Pekanbaru
  • Oleh MC PROV RIAU
  • Kamis, 28 Agustus 2025 | 17:35 WIB
Elang Ausindo 2025: TNI AU Asah Taktik Tempur Hadapi Jet Siluman F-35
  • Oleh MC PROV RIAU
  • Kamis, 28 Agustus 2025 | 17:33 WIB
Polda Riau Gagalkan Peredaran 121 Kg Sabu, Selamatkan Jutaan Jiwa
  • Oleh MC PROV RIAU
  • Rabu, 27 Agustus 2025 | 11:51 WIB
Wali Kota Pekanbaru: PPPK Paruh Waktu Harus Punya Kepastian Gaji
  • Oleh MC PROV RIAU
  • Rabu, 27 Agustus 2025 | 11:47 WIB
Karhutla di Rohul Sulit Dijangkau, BPBD Riau Kerahkan Dua Helikopter
  • Oleh MC PROV RIAU
  • Rabu, 27 Agustus 2025 | 10:15 WIB
Dinas PKH Riau Sediakan Vaksinasi Rabies Gratis hingga 30 September 2025
  • Oleh MC PROV RIAU
  • Selasa, 26 Agustus 2025 | 15:06 WIB
Rektor UIN Suska: PBAK Jadi Pintu Awal Pembentukan Karakter
-->