- Oleh MC KAB BANJAR
- Rabu, 6 Agustus 2025 | 15:40 WIB
: Penandatanganan Nota Kesepakatan tentang Layanan Pencatatan Perubahan Nama yang ditandatangani oleh Bupati Banjar H Saidi Mansyur dan Ketua Pengadilan Negeri Martapura Kelas 1 Kurniawan Wijonarko. - Foto: Prs/MC Banjar
Oleh MC KAB BANJAR, Selasa, 27 Mei 2025 | 15:42 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 249
Martapura, InfoPublik - Pengadilan Negeri Martapura Kelas 1 dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Banjar memperkuat kerjasama untuk mempermudah proses pergantian nama bagi masyarakat.
Kerjasama ini diwujudkan dalam penandatanganan Nota Kesepakatan Tentang Layanan Pencatatan Perubahan Nama yang ditandatangani oleh Bupati Banjar H Saidi Mansyur dan Ketua Pengadilan Negeri Martapura Kelas 1 Kurniawan Wijonarko di Mahligai Sultan Adam, lantai 1 Martapura, Selasa (27/5/2025).
Kurniawan Wijonarko menjelaskan kerjasama ini telah berjalan sejak beberapa tahun terakhir dan telah membantu masyarakat yang memerlukan pergantian nama.
"Untuk prosesnya, kami percepat sehingga setelah penetapan, berkas dapat diambil oleh pemohon pada hari yang sama," ujarnya.
Pelaksana Tugas (Plt) Kadisdukcapil Banjar Hayatun Nupus menambahkan bahwa nota kesepakatan ini merupakan implementasi dari Inovasi Gangan Manis (Ganti Ngaran (nama, red) Mudah dan Praktis)yang merupakan salah satu inovasi andalan Disdukcapil.
"Inovasi ini bertujuan untuk memangkas birokrasi sehingga proses pergantian nama menjadi lebih mudah dan praktis," jelas Nupus.
Sementara, Bupati Banjar Saidi Mansyur berharap bahwa kerjasama ini dapat terus berjalan dengan lancar dan memberikan kemudahan layanan administrasi kependudukan kepada masyarakat Kabupaten Banjar.
"Melalui penandatanganan nota kesepakatan ini, kita berharap dapat terus meningkatkan kualitas pelayanan publik dan memberikan kemudahan kepada masyarakat,"tambahnya. (Media Center Banjar/Pepen/Prs/Eyv)