- Oleh MC KAB HULU SUNGAI UTARA
- Sabtu, 23 Agustus 2025 | 21:32 WIB
: Bupati Hulu Sungai Utara (HSU), H. Sahrujani menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten HSU, pada Selasa (27/5/2025)/ MC HSU.
Oleh MC KAB HULU SUNGAI UTARA, Selasa, 27 Mei 2025 | 20:15 WIB - Redaktur: Jhon Rico - 165
Amuntai, InfoPublik- Bupati Hulu Sungai Utara (HSU), H. Sahrujani menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten HSU yang membahas penyampaian jawaban kepala daerah atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) 2025, pada Selasa (27/5/2025).
Lima raperda tersebut meliputi tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, raperda tentang penyelenggaraan reklame, dan raperda tentang perubahan atas Perda nomor 1 tahun 2021 tentang bantuan hukum bagi masyarakat miskin
Kemudian, raperda tentang penyertaan modal pemerintah daerah kepada PT. Tirta Agung Amuntai (Perseroda), dan raperda tentang perubahan atas Perda nomor 1 tahun 2024 tentang pajak dan retribusi daerah.
Sahrujani menyampaikan bahwa masukan, kritik, dan saran dari fraksi-fraksi DPRD merupakan hal penting dalam penyempurnaan substansi raperda.
Ia menekankan pentingnya regulasi yang tegas dan jelas agar implementasi kebijakan bisa terukur dan memberikan dampak nyata bagi pembangunan daerah.
Secara khusus, ia menyoroti urgensi pengetatan aturan terkait penyelenggaraan reklame.
Ia pun mendukung penuh usulan DPRD untuk pemberian sanksi terhadap reklame ilegal, yang telah kedaluwarsa, atau merusak estetika kota.
Ia juga menegaskan bahwa reklame digital (videotron) wajib memenuhi standar teknis dan keamanan, termasuk penggunaan material tahan cuaca dan konstruksi yang disertifikasi oleh tenaga ahli serta inspeksi berkala untuk mengantisipasi dampak cuaca ekstrem.
Selain itu, terang dia, reklame merupakan potensi besar sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang perlu dimaksimalkan.
“Pajak dikenakan pada berbagai bentuk reklame dan wajib dilunasi sebelum izin pemasangan diberikan,” ujarnya.
(Diskominfosandi/ Nata/Yudi/ Wahyu)