- Oleh MC KAB MALUKU TENGGARA
- Rabu, 13 Agustus 2025 | 05:54 WIB
: Foto Bersama, Ketua DPRD Kepulauan Tanimbar, Richie Laurens Anggito (kiri), Kepala BPK Perwakilan Maluku, Hari Haryanto, Wakil Bupati Kepulauan Tanimbar, Juliana Ch, Ratunakan
Oleh MC KAB KEPULAUAN TANIMBAR, Selasa, 27 Mei 2025 | 21:57 WIB - Redaktur: Tri Antoro - 478
Saumlaki, InfoPublik – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Tanimbar kembali menerima opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024, berdasarkan hasil pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Maluku.
“BPK memberikan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) atas LKPD Kabupaten Kepulauan Tanimbar,” ujar Kepala BPK Perwakilan Maluku, Hari Haryanto, di Kantor BPK,Kota Ambon, Selasa (27/5/2025).
Hari Haryanto menjelaskan bahwa meskipun laporan telah disusun sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) dan disajikan secara wajar secara material, masih terdapat empat permasalahan utama yang menyebabkan opini WDP diberikan:
“Permasalahan ini menunjukkan adanya kelemahan pengendalian intern dan ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan,” jelas Haryanto.
Dalam sambutannya, Haryanto menekankan bahwa Pemkab Tanimbar, bersama sembilan pemerintah kabupaten/kota lainnya di Maluku, wajib menindaklanjuti rekomendasi BPK dalam waktu 60 hari setelah menerima LHP, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.
“DPRD juga diharapkan memanfaatkan hasil LHP ini sebagai dasar pengawasan dan pelaksanaan fungsi anggaran sesuai regulasi yang berlaku,” pungkasnya.
(MC Kab. Kepulauan Tanimbar/Wind).