Pengelolaan Kas Jadi Sorotan, Pemkab Kepulauan Tanimbar Dapat WDP dari BPK

: Foto Bersama, Ketua DPRD Kepulauan Tanimbar, Richie Laurens Anggito (kiri), Kepala BPK Perwakilan Maluku, Hari Haryanto, Wakil Bupati Kepulauan Tanimbar, Juliana Ch, Ratunakan


Oleh MC KAB KEPULAUAN TANIMBAR, Selasa, 27 Mei 2025 | 21:57 WIB - Redaktur: Tri Antoro - 478


Saumlaki, InfoPublik – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Tanimbar kembali menerima opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024, berdasarkan hasil pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Maluku.

“BPK memberikan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) atas LKPD Kabupaten Kepulauan Tanimbar,” ujar Kepala BPK Perwakilan Maluku, Hari Haryanto, di Kantor BPK,Kota  Ambon, Selasa (27/5/2025).

Hari Haryanto menjelaskan bahwa meskipun laporan telah disusun sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) dan disajikan secara wajar secara material, masih terdapat empat permasalahan utama yang menyebabkan opini WDP diberikan:

  1. Saldo kas di bendahara penerimaan tidak didukung fisik kas di Badan Pendapatan Daerah.
  2. Ketekoran kas bendahara pengeluaran, serta penatausahaan kas yang tidak sesuai ketentuan.
  3. Kas lainnya tidak memiliki dukungan fisik kas, sehingga tidak mencerminkan kondisi riil.
  4. Akumulasi ketekoran kas tahun-tahun sebelumnya belum diproses sesuai ketentuan, berpotensi tidak tertagih.

“Permasalahan ini menunjukkan adanya kelemahan pengendalian intern dan ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan,” jelas Haryanto.

Dalam sambutannya, Haryanto menekankan bahwa Pemkab Tanimbar, bersama sembilan pemerintah kabupaten/kota lainnya di Maluku, wajib menindaklanjuti rekomendasi BPK dalam waktu 60 hari setelah menerima LHP, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.

“DPRD juga diharapkan memanfaatkan hasil LHP ini sebagai dasar pengawasan dan pelaksanaan fungsi anggaran sesuai regulasi yang berlaku,” pungkasnya.

(MC Kab. Kepulauan Tanimbar/Wind).

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC KAB MALUKU TENGGARA
  • Rabu, 13 Agustus 2025 | 05:54 WIB
RPJMD Malra 2026 Harus Selaras Arahan Presiden dan Gubernur, Tegas Bupati
  • Oleh MC KAB PANGKAJENE DAN KEPULAUAN
  • Rabu, 23 Juli 2025 | 20:25 WIB
SP4N-LAPOR! Jadi Kanal Aspirasi Warga Pangkep, Diskominfo SP Gencarkan Edukasi
  • Oleh MC KOTA PALEMBANG
  • Rabu, 23 Juli 2025 | 09:04 WIB
Kolaborasi Antarinstansi, Kunci Palembang Menuju Pembangunan Berkelanjutan
  • Oleh MC KAB MALUKU TENGGARA
  • Sabtu, 19 Juli 2025 | 01:33 WIB
Pemkab Malra Terima Aset Kantor Strategis dari BRIN, Siap Genjot Layanan Publik
  • Oleh MC KAB MALUKU TENGGARA
  • Rabu, 9 Juli 2025 | 12:21 WIB
Bawa Aspirasi Daerah, Thaher Hanubun Pimpin APKASI Maluku
  • Oleh MC KAB LUMAJANG
  • Selasa, 1 Juli 2025 | 20:01 WIB
Bupati Lumajang: Keamanan Daerah Dimulai dari Kesadaran Kolektif Warga
  • Oleh MC KAB KUBU RAYA
  • Selasa, 24 Juni 2025 | 05:20 WIB
Bupati Kubu Raya: Menjadi ASN Itu Berat, Tapi Harus Bisa Dilakukan
  • Oleh MC KAB PULANG PISAU
  • Senin, 16 Juni 2025 | 21:01 WIB
Sinergi Eksekutif-Legislatif Kunci Pembangunan Berkeadilan
-->