- Oleh MC KAB LUMAJANG
- Kamis, 28 Agustus 2025 | 11:58 WIB
: Kepala Badan Keuangan Provinsi Gorontalo Sukril Gobel. (foto dok)
Oleh MC PROV GORONTALO, Senin, 2 Juni 2025 | 20:38 WIB - Redaktur: Eko Budiono - 244
Kota Gorontalo, InfoPublik - Pemerintah Provinsi Gorontalo resmi mencairkan gaji ke-13 bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan pemerintah daerah. Total anggaran yang disalurkan mencapai Rp29,8 miliar, yang akan diberikan kepada 6.323 pegawai.
Pencairan itu dilakukan jelang perayaan Hari Raya Iduladha 1446 H, yang diperkirakan jatuh pada 6 Juni 2025.
Kepala Badan Keuangan Provinsi Gorontalo, Sukril Gobel, memastikan seluruh proses administrasi telah selesai pada minggu terakhir Mei untuk menghindari keterlambatan pembayaran.
Pembayaran itu mengacu pada Surat Edaran Sekretaris Daerah Nomor 900/BKPG/3226/V/2025 tertanggal 23 Mei 2025 tentang mekanisme pembayaran gaji ke-13.
Sukril menegaskan, bahwa gaji ke-13 itu diperuntukkan terutama untuk membantu biaya pendidikan anak-anak para ASN dan PPPK, bukan untuk keperluan konsumtif.
Hal itu sejalan dengan arahan Gubernur Gorontalo saat pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) sebelumnya.
Sejumlah ASN menyambut baik pencairan ini. Septian, salah seorang ASN di Gorontalo, mengungkapkan rasa syukurnya karena gaji ke-13 sangat membantu persiapan Iduladha dan kebutuhan sekolah anak-anak. (mcgorontaloprov/hldl)