- Oleh MC PROV GORONTALO
- Sabtu, 30 Agustus 2025 | 17:12 WIB
: Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail saat menyerahkan NIB secara simbolis kepada masyarakat pelaku UMK di Kecamatan Tolinggula, Kabupaten Gorontalo Utara, Selasa, (3/6/2025). Foto – Nova Diskominfotik
Oleh MC PROV GORONTALO, Rabu, 4 Juni 2025 | 09:04 WIB - Redaktur: Eko Budiono - 273
Gorontalo Utara, InfoPublik – Komitmen Pemerintah Provinsi Gorontalo dalam memperkuat Usaha Mikro dan Kecil (UMK) kembali diwujudkan melalui penyerahan simbolis Nomor Induk Berusaha (NIB) kepada pelaku usaha di Kecamatan Tolinggula, Kabupaten Gorontalo Utara.
Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail didampingi Wakil Gubernur Idah Syahidah Rusli Habibie dan Pj. Bupati Gorontalo Utara secara langsung menyerahkan dokumen NIB tersebut kepada 17 penerima, Selasa (3/6/2025).
Kegiatan itu merupakan bagian dari upaya konkret Pemprov untuk mendorong legalitas usaha dan penguatan UMK di daerah.
Melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), layanan penerbitan NIB dibuka guna mempermudah pelaku usaha memperoleh pengakuan formal.
Gubernur Gusnar menegaskan pentingnya legalitas usaha itu sebagai fondasi untuk pengembangan lebih lanjut.
"UMKM merupakan salah satu program unggulan. Oleh karenanya, kami secara sadar melakukan pendampingan, termasuk mengajari pelaku usaha, khususnya di bidang makanan, untuk memiliki sertifikasi halal," ujar Gubernur Gusnar dalam keterangannya.
Ia menekankan bahwa penerbitan NIB mencerminkan komitmen pemerintah dalam memperluas akses UMK terhadap pembiayaan, pelatihan, dan program pemberdayaan lainnya.
"**NIB** ini adalah wujud komitmen kami memudahkan pelaku usaha mikro meraih **legalitas usaha**.
"Dengan dokumen ini, UMK bisa lebih leluasa mengakses fasilitas permodalan, pelatihan peningkatan kapasitas, serta berbagai program pemerintah pendukung," kata Gusnar.
Harapannya, fasilitasi NIB itu mampu meningkatkan produktivitas, daya saing, dan kemandirian UMK Gorontalo menghadapi tantangan ekonomi.
Data menunjukkan, dari sekitar 70 pelaku usaha di Tolinggula, baru 17 yang telah menyelesaikan proses penerbitan NIB.
Secara keseluruhan di Kabupaten Gorontalo Utara, DPMPTSP telah melayani penerbitan NIB bagi 301 pelaku UMK, dengan rincian 237 orang di Kecamatan Sumalata Timur dan 70 orang di Tolinggula.
Adapun total pelaku UMK yang telah tercatat memiliki legalitas usaha di tingkat provinsi mencapai 2.031 orang.
Layanan yang diberikan Pemprov Gorontalo melalui DPMPTSP mencakup pengurusan dokumen penting seperti Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), legalisasi usaha, fasilitasi akses permodalan, pendampingan sertifikasi halal, hingga pencatatan dalam database penerima bantuan UMK, dengan NIBnsebagai dasar utama. (mcgorontaloprov/echin)