- Oleh MC PROV GORONTALO
- Rabu, 27 Agustus 2025 | 08:34 WIB
:
Oleh MC PROV RIAU, Rabu, 4 Juni 2025 | 12:51 WIB - Redaktur: Tri Antoro - 273
Pekanbaru, InfoPublik – Indeks Demokrasi Indonesia (IDI) Provinsi Riau tahun 2024 menunjukkan peningkatan, yakni mencapai 75,55 poin, naik dua poin dibandingkan capaian tahun 2022 sebesar 73,64 poin. Meski demikian, posisi Riau masih berada di peringkat 9 terbawah dari 38 provinsi di Indonesia.
Hal ini disampaikan oleh Asisten II Sekretariat Daerah Provinsi (Setdaprov) Riau, M Job Kurniawan, saat membuka Focus Group Discussion (FGD) terkait IDI, di Aula BPS Riau, Kota Pekanbaru, Selasa (3/6/2025).
“Capaian kinerja demokrasi Riau tahun 2024 masih dalam kategori sedang. Rinciannya, aspek Kebebasan mencapai 79,39 poin, Kesetaraan 80,13 poin, dan Kapasitas Lembaga Demokrasi 66,3 poin,” ujar M Job Kurniawan.
Ia menjelaskan bahwa demokrasi merupakan konsep yang luas, sehingga perlu penentuan komponen-komponen tertentu yang dapat diukur melalui indikator empiris dan objektif.
“IDI disusun untuk mengukur perkembangan demokrasi politik di tingkat provinsi. Penyusunan IDI tahun 2025 ini menggambarkan kondisi demokrasi pada tahun 2024,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala BPS Provinsi Riau, Asep Riyadi, menyampaikan bahwa BPS bertugas sebagai pencatat data, sedangkan pelaksanaan demokrasi menjadi tanggung jawab para pemangku kepentingan.
“Riau masih berada di posisi 9 terbawah dari 38 provinsi. Pertanyaannya, apakah kita puas dengan kondisi ini?” ungkap Asep.
Ia menambahkan bahwa IDI merupakan ukuran pembangunan politik yang digunakan dalam dokumen perencanaan nasional, seperti RPJMN 2010–2014, 2015–2019, 2020–2024, hingga 2025–2029. IDI disusun secara kolaboratif oleh sejumlah instansi pemerintah, termasuk Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan; Bappenas; Kemendagri; serta pemerintah daerah.
“IDI ini merupakan informasi berbasis fakta (fact-based information), bagian dari upaya menumbuhkan budaya pengambilan keputusan berbasis bukti (evidence-based decision making). Selain dokumen resmi seperti Perda, Pergub, Perbup, dan surat edaran, data juga dikumpulkan melalui analisis media daring menggunakan teknologi Intelligence Media Analysis (IMA),” jelasnya.
Sebelumnya, Analis Kebijakan Muda dari Kesbangpol Riau, Tengku Rahadian, mengungkapkan bahwa pengumpulan data IDI dilakukan serentak di 34 provinsi seluruh Indonesia. Pengukuran dilakukan melalui analisis dokumen kebijakan publik dan media daring.
“Kegiatan ini wajib dilaksanakan di seluruh provinsi dan melibatkan BPS, partai politik, KPU, Bawaslu, serta unsur masyarakat sipil lainnya,” pungkas Tengku Rahadian.
(Mediacenter Riau/nb)