- Oleh MC PROV GORONTALO
- Sabtu, 30 Agustus 2025 | 09:01 WIB
: Sosialisasi KTR di Kantor DPRD Provinsi Gorontalo. (foto MD)
Oleh MC PROV GORONTALO, Kamis, 5 Juni 2025 | 06:58 WIB - Redaktur: Eko Budiono - 219
Kota Gorontalo, InfoPublik – Dinas Kesehatan Provinsi Gorontalo melalui Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P), menggelar sosialisasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo, Rabu (4/6/2025).
Kegiatan itu bertujuan memperkuat komitmen bersama dalam menciptakan lingkungan kerja sehat dan bebas dari paparan asap rokok.
Kepala Bidang P2P Dinkes Gorontalo, Jeane Istanti Dalie, didampingi Ketua Tim Kerja P2PMPTM Iswan Ahmad, memimpin langsung sosialisasi tersebut.
Jeane menegaskan, bahwa penerapan KTR merupakan amanat Perda Nomor 10 Tahun 2014 yang wajib dijalankan, termasuk di instansi pemerintah seperti DPRD.
“Mewujudkan kantor bebas asap rokok bukan sekadar mematuhi aturan, melainkan investasi jangka panjang bagi kesehatan seluruh pegawai,” tegas Jeane.
Menurutnya, asap rokok mengandung ribuan zat kimia berbahaya yang memicu penyakit tidak menular, menurunkan produktivitas, hingga meningkatkan risiko kematian dini, baik bagi perokok aktif maupun pasif.
Jeane juga memaparkan lima manfaat utama KTR.
Pertama, melindungi perokok pasif dari paparan asap berbahaya. Kedua, meningkatkan kualitas udara di lingkungan kerja. Ketiga, mendongkrak kesehatan dan produktivitas pegawai. Keempat, mengurangi risiko kebakaran akibat puntung rokok. Kelima, membangun budaya hidup sehat di kalangan pekerja.
Tak hanya teori, tim P2P memberikan panduan teknis seperti penempatan rambu KTR, penyediaan area merokok terbatas (jika diperlukan), serta mekanisme pengawasan. Jeane berharap DPRD Gorontalo bisa menjadi contoh bagi instansi lain dalam menerapkan KTR secara konsisten.
“Dengan komitmen bersama, kami yakin Gorontalo akan memiliki masyarakat yang lebih sehat dan produktif,” kata Jeane.(mcgorontaloprov/md/ilb/nancy)