- Oleh MC KAB LUMAJANG
- Sabtu, 30 Agustus 2025 | 22:45 WIB
:
Oleh MC KAB LUMAJANG, Kamis, 5 Juni 2025 | 23:34 WIB - Redaktur: Tri Antoro - 907
Lumajang, InfoPublik – Sebanyak 631 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap I resmi menandatangani perjanjian kerja di Aula Nagara Bhakti, Kantor Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Lumajang, Kamis (5/6/2025).
Penandatanganan menjadi bagian dari tahapan penting sebelum penerbitan Surat Keputusan (SK) pengangkatan.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lumajang, Agus Triyono, menegaskan bahwa momen tersebut bukan hanya formalitas, tetapi merupakan titik awal pengabdian sekaligus janji moral bagi calon PPPK.
“PPPK harus bekerja dengan jujur, profesional, dan berintegritas. Disiplin terhadap jam kerja adalah salah satu bentuk tanggung jawab sebagai ASN,” ujar Sekda.
Penandatanganan dilakukan di hadapan kepala perangkat daerah dari 26 unit kerja tempat para calon PPPK akan bertugas, mencerminkan transparansi dan akuntabilitas sejak awal masa kerja.
Kepala BKD Kabupaten Lumajang, Ari Murcono, menambahkan bahwa formasi PPPK Tahap I meliputi 487 tenaga pendidik, 60 tenaga kesehatan, dan 84 tenaga teknis. Mereka akan segera ditempatkan di berbagai instansi berdasarkan hasil seleksi nasional.
“Patut kita syukuri, bila di daerah lain masa kontrak PPPK hanya satu tahun, di Lumajang atas kebijakan Bupati dan Wakil Bupati, kontrak kerja langsung diberikan selama lima tahun. Ini bentuk nyata komitmen pemerintah daerah terhadap kesejahteraan dan stabilitas kerja ASN,” jelas Ari.
Ia juga mengingatkan para calon PPPK untuk segera memahami kembali hak, kewajiban, dan larangan sebagai aparatur sipil negara. Hal ini penting guna membentuk etos kerja yang profesional dan melayani.
Penandatanganan kontrak PPPK ini menjadi bagian dari strategi Pemkab Lumajang dalam memperkuat kapasitas pelayanan publik dan mempercepat realisasi agenda pembangunan daerah secara inklusif, profesional, dan berkelanjutan.
(MC Kab. Lumajang/Ydc/An-m)