- Oleh MC KAB KUBU RAYA
- Sabtu, 30 Agustus 2025 | 23:02 WIB
: Bupati Kubu Raya Sujiwo berjabat tangan dengan Ketua DPRD Kubu Raya Johan Saimima pada agenda rapat paripurna penyampaian jawaban Bupati terhadap pandangan umum Fraksi-Fraksi DPRD mengenai Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Kubu Raya 2024 di kantor DPRD Sungai Raya, Rabu (11/6/2025). (Foto:ozy/ird/mcKubuRaya)
Oleh MC KAB KUBU RAYA, Kamis, 12 Juni 2025 | 16:15 WIB - Redaktur: Tri Antoro - 323
Kubu Raya, InfoPublik – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kubu Raya menyampaikan bahwa pendapatan dana transfer masih menjadi sumber dominan dalam struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2024. Meski demikian, pemerintah daerah terus mendorong optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui berbagai strategi.
Hal itu disampaikan Bupati Kubu Raya, Sujiwo, dalam rapat paripurna penyampaian jawaban terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2024, yang berlangsung di Kantor DPRD Kubu Raya, Rabu (11/6/2025).
“Pendapatan dari dana transfer memberikan kontribusi sebesar 85,86 persen, sedangkan PAD masih di angka 14,14 persen,” ujar Sujiwo.
Ia menekankan perlunya peningkatan koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, khususnya dalam hal izin wajib pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB). Pemkab juga akan memanfaatkan teknologi informasi untuk meningkatkan akurasi dan efisiensi pengelolaan pajak daerah, termasuk memperbaiki Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) secara bertahap.
“Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas basis data wajib pajak dan objek pajak sebagai bagian dari ekstensifikasi dan intensifikasi pendapatan daerah,” tambahnya.
Bupati Sujiwo juga menegaskan bahwa saran dan masukan dari pihak legislatif bersifat positif dan konstruktif, serta menjadi bagian penting dalam penyempurnaan tata kelola pemerintahan.
“Tidak ada alasan bagi pemerintah untuk tidak mendengarkan kritik dan saran demi perbaikan kinerja pemerintah daerah,” tegasnya.
Pemerintah Kabupaten, lanjutnya, telah menyiapkan tahapan pembahasan lanjutan bersama Badan Anggaran (Banggar) DPRD untuk menyempurnakan regulasi daerah ke depan. Ia juga menekankan pentingnya menjaga sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Wakil Ketua DPRD Kubu Raya, Jainal Abidin, menyampaikan bahwa pelaksanaan APBD 2024 telah dievaluasi oleh BPK RI Perwakilan Kalbar. Beberapa catatan dan rekomendasi menjadi bahan perbaikan bagi penyelenggaraan keuangan daerah.
“Temuan dari BPK akan kami tindak lanjuti bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dalam rapat lanjutan terkait Raperda ini,” ujar Jainal.
(ird/mc kuburaya)