Pemerintah Provinsi Gorontalo Lakukan Penyesuaian Anggaran dalam APBD-P 2025

: Gubernur Gusnar Ismail menyampaikan pendapat akhir terhadap Ranperda Perubahan APBD TA 2025 pada Rapat Paripurna ke-41 DPRD Provinsi Gorontalo, Senin (25/8/2025). (Foto : Haris)


Oleh MC PROV GORONTALO, Senin, 25 Agustus 2025 | 22:10 WIB - Redaktur: Eko Budiono - 213


Kota Gorontalo, InfoPublik  - Pemerintah Provinsi Gorontalo dan DPRD setempat secara resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025, dalam Rapat Paripurna ke-41 yang digelar pada Senin (25/8/2025).

Dokumen penting itu ditandatangani bersama oleh Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail, dan Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Idrus M. Thomas Mopili.

Persetujuan tersebut diperoleh secara aklamasi dengan dukungan 34 dari 35 anggota dewan yang hadir dalam sidang paripurna tersebut.

Postur APBD Perubahan 2025 Provinsi Gorontalo terdiri dari tiga elemen utama yang mengalami penyesuaian signifikan. Pada sisi pendapatan daerah, terjadi pengurangan senilai Rp73,716 miliar.

Nilai pendapatan yang sebelumnya tercatat sejumlah Rp1,757 triliun dalam APBD induk kini turun menjadi Rp1,683 triliun.

Penurunan itu terutama disebabkan oleh berkurangnya dana transfer dari pemerintah pusat, yang menyusut dari Rp1,353 triliun menjadi Rp1,271 triliun, atau turun senilai Rp82,783 miliar.

Di sisi lain, Pendapatan Asli Daerah (PAD) justru menunjukkan kinerja positif dengan mengalami kenaikan sebesar Rp9,067 miliar, dari Rp403,4 miliar menjadi Rp412,4 miliar. Sementara itu, pos lain-lain pendapatan daerah yang sah tetap stabil tanpa perubahan pada angka Rp400 juta.

Pada sisi belanja daerah, pemerintah juga melakukan efisiensi dengan mengurangi anggaran belanja senilai Rp41,272 miliar.

Alokasi belanja yang semula senilai Rp1,805 triliun dalam APBD induk, dipangkas menjadi Rp1,764 triliun pada APBD Perubahan 2025.

Sementara itu, elemen pembiayaan netto justru mengalami kenaikan senilai Rp32,444 miliar, dari yang sebelumnya dianggarkan Rp48,107 miliar menjadi Rp80,551 miliar.

Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail, menegaskan bahwa seluruh proses pengelolaan dan perubahan APBD itu dilakukan dengan berpedoman penuh pada petunjuk dan regulasi yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat melalui Kementerian Dalam Negeri.

Ia menyatakan, dengan bangga bahwa Pemerintah Provinsi Gorontalo termasuk dalam tujuh persen pemerintah daerah di seluruh Indonesia yang dikenal patuh dan taat asas dalam menerapkan prinsip efisiensi dalam pengelolaan keuangan daerah. (mcgorontaloprov/haris)

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC PROV GORONTALO
  • Sabtu, 30 Agustus 2025 | 17:12 WIB
Pemprov Gorontalo Gandeng Alumni IMM Cetak SDM Unggul
  • Oleh MC PROV GORONTALO
  • Kamis, 28 Agustus 2025 | 17:23 WIB
Gorontalo Galakkan Program Pekarangan Pangan Bergizi untuk Ketahanan Pangan
  • Oleh MC KAB NAGAN RAYA
  • Kamis, 28 Agustus 2025 | 04:41 WIB
Wabup Nagan Raya: KUA-PPAS 2026 Selaras Kebijakan Nasional
  • Oleh MC PROV GORONTALO
  • Rabu, 27 Agustus 2025 | 20:57 WIB
Tingkatkan Kewaspadaan. Gorontalo Gelar Rakortek untuk Cegah Potensi Wabah
  • Oleh MC PROV GORONTALO
  • Rabu, 27 Agustus 2025 | 20:26 WIB
Realisasi Janji Pilkada, Pemprov Gorontalo Salurkan Bantuan UMKM Tahap II
  • Oleh MC PROV GORONTALO
  • Rabu, 27 Agustus 2025 | 20:13 WIB
Ketua TP PKK Ajak Kader Jadi Motor Penggerak Masyarakat
  • Oleh MC PROV GORONTALO
  • Rabu, 27 Agustus 2025 | 09:54 WIB
15 Pos Belanja Daerah Akan Diefisiensikan Tahun 2026
  • Oleh MC PROV GORONTALO
  • Rabu, 27 Agustus 2025 | 06:56 WIB
Dana Transfer Menyusut, Gorontalo Fokuskan Anggaran pada Dua Program Prioritas
-->