- Oleh MC KAB MERAUKE
- Rabu, 20 Agustus 2025 | 14:11 WIB
: Bupati Merauke Yoseph Bladib Gebze didampingi Wakil Bupati Merauke Fauzun Nihayah dan Sekda Kabupaten Merauke Yermias Ruben Ndiken saat berikan keterangan di Kantor Bupati Merauke, Selasa (17/6/2025), Foto : Ngr/McMrk
Oleh MC KAB MERAUKE, Rabu, 18 Juni 2025 | 13:33 WIB - Redaktur: Eko Budiono - 219
Merauke, InfoPublik - Pemerintah Kabupaten Merauke mengambil langkah tegas untuk melindungi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dengan mengeluarkan kebijakan moratorium atau penangguhan pemberian izin bagi usaha waralaba dan toko modern dari luar daerah.
Kebijakan itu tertuang dalam Instruksi Bupati Merauke Nomor 100 Tahun 2025, yang secara resmi disampaikan oleh Bupati Yoseph Bladib Gebze didampingi Wakil Bupati Fauzun Nihayah dan Sekda Yermias Ruben Ndiken di Kantor Bupati, Selasa (17/6/2025).
Bupati Gebze menegaskan, bahwa kebijakan itu sejalan dengan visi-misi pemerintah daerah untuk mendorong pertumbuhan UMKM, khususnya bagi masyarakat asli Papua.
"Kami berkomitmen penuh memberikan perlindungan, pendampingan, dan pembinaan agar UMKM di Merauke bisa berkembang dan mandiri," ujarnya.
Mantan Karo Hukum Setda Papua Selatan itu mengatakan, keberadaan UMKM menjadi tulang punggung perekonomian lokal yang harus dijaga dari persaingan tidak seimbang dengan usaha besar dari luar.
Moratorium itu berlaku tanpa batas waktu hingga UMKM lokal dinilai cukup kuat bersaing.
"Jika nanti UMKM kita sudah mandiri dan kompetitif, baru kami buka peluang bagi waralaba atau toko modern," kata Gebze.
Ia juga menekankan bahwa meskipun sejumlah pengusaha luar telah mengajukan izin secara online melalui Sistem OSS (Online Single Submission), pemerintah daerah tetap tidak akan mengizinkan operasional mereka selama moratorium berlaku.
"Ini adalah bentuk nyata dukungan kami agar warga Merauke, terutama orang asli Papua, bisa menjadi pengusaha sukses di tanah sendiri," pungkas bupati.(McMrk/02/Ngr)