- Oleh MC KAB MERAUKE
- Rabu, 20 Agustus 2025 | 14:11 WIB
: Bupati Merauke Yoseph Bladib Gebze dan Wakil Bupati Merauke Fauzun Nihayah sebagai Ketua Harian KPA Merauke. di Merauke, Rabu (23/7/2025)foto :02/McMrk
Oleh MC KAB MERAUKE, Jumat, 25 Juli 2025 | 07:13 WIB - Redaktur: Eko Budiono - 288
Merauke, InfoPublik- Pemerintah Kabupaten Merauke mengambil langkah tegas dalam pengendalian penularan HIV/AIDS dengan mewajibkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tenaga honorer di lingkungan pemerintah daerah untuk menjalani Voluntary Counselling and Testing (VCT) atau tes HIV/AIDS.
Kebijakan itu yang ditekankan sebagai kewajiban bagi setiap pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), bertujuan memastikan aparatur bebas dari HIV/AIDS sekaligus memantau prevalensi penyakit tersebut di wilayah tersebut.
Bupati Merauke, Yoseph Bladib Gebze menyatakan, kewajiban itu dalam jumpa pers di Merauke, Rabu (23/7/2025).
"Saya akan mewajibkan seluruh pimpinan OPD untuk mewajibkan seluruh ASN dan honorer yang ada di setiap OPD yang dipimpinnya untuk melakukan VCT," tegas Bupati Gebze.
Meski bersifat wajib, Bupati menekankan pentingnya kesadaran dan kerelaan individu. Ia berharap setiap pribadi menjalani tes atas dasar keyakinan diri untuk kesehatan pribadi dan lingkungannya.
Kebijakan wajib VCT itu merupakan respons atas permohonan dari Komisi Penanggulangan AIDS (KPA) Kabupaten Merauke, yang diketuai oleh Wakil Bupati Merauke, Fauzun Nihayah.
Bupati Gebze menyatakan, bahwa pemeriksaan massal itu juga penting untuk mendapatkan gambaran epidemiologi yang lebih akurat.
"Kasus HIV AIDS ini ibarat gunung es yang terlihat hanya bagian permukaan. Kita tidak tahu berapa jumlah secara pasti," ujarnya, seraya menyatakan komitmen untuk menekan angka prevalensi.
Ia juga menyampaikan harapannya agar KPA yang telah diaktifkan kembali, dengan Wakil Bupati sebagai Ketua Harian, dapat mengoordinasikan upaya pencegahan dan sosialisasi secara lebih luas ke sekolah-sekolah, rumah ibadah, dan masyarakat umum.
Wakil Bupati Fauzun Nihayah menegaskan, bahwa rencana pemeriksaan wajib bagi ASN dan honorer merupakan langkah preventif yang mendesak.
Hal ini didorong oleh tren peningkatan kasus HIV di Merauke, bukan penurunan.
"Kalau sekarang dalam 5 bulan terakhir dapat menyentuh angka 91 kasus dan itu ada beberapa dari ASN dan yang lain. Sehingga kami berkepentingan bagaimana pencegahan bisa kita lakukan secara terus menerus," jelas Fauzun Nihayah.
Ia menekankan bahwa temuan kasus pada ASN memperkuat alasan kebijakan ini.
Data terkini yang dirilis menunjukkan situasi yang mengkhawatirkan. Total kumulatif kasus HIV/AIDS di Kabupaten Merauke sejak pertama kali ditemukan pada tahun 1992 hingga Mei 2025 mencapai 3.049 kasus. Pada akhir Desember 2024, angka tercatat 2.954 kasus.
Artinya, terjadi penambahan 91 kasus baru hanya dalam lima bulan terakhir (Januari-Mei 2025), sehingga total per Mei 2025 menjadi 3.045 kasus.
Lonjakan kasus dalam waktu singkat itu menjadi landasan utama kebijakan wajib VCT bagi aparatur pemerintah daerah.(McMrk/02/Ngr)