- Oleh MC KAB LUMAJANG
- Sabtu, 30 Agustus 2025 | 22:45 WIB
:
Oleh MC KAB LUMAJANG, Rabu, 18 Juni 2025 | 15:39 WIB - Redaktur: Tri Antoro - 1K
Lumajang, InfoPublik – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang tengah menyusun skema penataan parkir yang lebih inklusif dan kolaboratif untuk menjawab tantangan dalam optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi parkir.
Pendekatan baru ini salah satunya mempertimbangkan keterlibatan petugas parkir non-resmi agar dapat berkontribusi secara legal dan tertata.
Langkah ini muncul sebagai respons atas keterbatasan personel Dinas Perhubungan dalam menjangkau seluruh titik parkir, khususnya di ruas jalan dengan intensitas kendaraan tinggi yang belum terlayani secara formal.
“Kami sedang mengkaji kemungkinan menjalin kemitraan di titik-titik yang belum terkaver. Ini merupakan konsep awal dari pimpinan, tujuannya adalah penataan yang lebih baik sekaligus mendorong kontribusi positif bagi daerah,” jelas Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan Lumajang, Arie Bidayanto, melalui keterangan pers yang diterima, Rabu (18/6/2025).
Menurutnya, penataan parkir tidak semata bertujuan meningkatkan PAD, tetapi juga untuk meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat. Penataan ini mencakup titik-titik yang selama ini telah digunakan sebagai tempat parkir, namun belum berada dalam sistem resmi.
“Penertiban ini bukan penindakan, tetapi penataan. Kami ingin memastikan kegiatan parkir sesuai prinsip pelayanan publik dan memberi nilai tambah bagi daerah,” lanjut Arie.
Dengan skema berbasis kemitraan, Pemkab ingin menciptakan sistem parkir yang legal, transparan, dan akuntabel. Hal ini sekaligus memberikan perlindungan bagi pengguna jasa maupun petugas parkir yang dilibatkan.
Inisiatif ini diharapkan menjadi bagian dari langkah besar menuju penataan transportasi perkotaan yang lebih tertib serta memperkuat fondasi kemandirian fiskal Lumajang.
(MC Kab. Lumajang/An-m)