Tindak Lanjuti Rekomendasi KPK untuk Cegah Korupsi, Pemprov Kalsel Perkuat Sistem Pengadaan

: Gubernur Kalsel Muhidin Tandatangani komitmen penanganan korupsi (foto: MC Kalsel)


Oleh MC PROV KALIMANTAN SELATAN, Jumat, 20 Juni 2025 | 21:54 WIB - Redaktur: Wahyu Sudoyo - 359


Banjarbaru, Infopublik - Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) menegaskan komitmennya dalam membangun tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi yang ditandai dengan penandatanganan Rencana Aksi Pencegahan Korupsi di sektor Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sebagai tindak lanjut atas hasil evaluasi KPK yang mengidentifikasi masih tingginya risiko korupsi di sektor PBJ di lingkungan Pemprov Kalsel.

Gubernur Kalimantan Selatan, Muhidin, menegaskan bahwa rekomendasi KPK menjadi momentum penting untuk memperbaiki pelayanan publik.siap melakukan pembenahan menyeluruh terhadap sistem dan prosedur pengadaan.

“Korupsi di sektor pengadaan bukan hanya persoalan hukum, tetapi juga berdampak langsung pada hak masyarakat atas layanan dan pembangunan yang berkualitas. Komitmen ini kami tujukan bukan hanya untuk KPK, tapi untuk seluruh masyarakat Kalimantan Selatan,” ujar Muhidin dalam keterangannya dari Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Kamis (19/6/2025).

Langkah awal yang akan dilakukan mencakup penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP), penguatan pengawasan internal melalui Inspektorat, serta percepatan digitalisasi proses pengadaan.

Setelah penandatanganan, jajaran Pemprov Kalsel mengikuti sesi sosialisasi bersama KPK terkait langkah strategis dalam pencegahan korupsi yang harus dijalankan secara berkelanjutan.

“Alhamdulillah, kami mendapat arahan langsung dari KPK. Kami siap menjalankan komitmen ini dengan semangat transparansi dan akuntabilitas demi mewujudkan pembangunan yang berintegritas di Kalimantan Selatan,” tambahnya.

Pemprov Kalsel, lanjutnya, juga menyatakan dukungan terhadap penggunaan e-katalog versi terbaru serta pemanfaatan fitur e-audit sebagai upaya deteksi dini terhadap potensi penyimpangan.

Pelaksana tugas (Plt). Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK, Agung Yudha Wibowo, mengapresiasi langkah tersebut dan menekankan pentingnya kolaborasi lintas lembaga.

“Korupsi di sektor PBJ bukan hanya merugikan keuangan negara, tapi juga menghambat pelayanan publik. Rencana aksi ini menjadi bentuk nyata dari semangat kolaboratif antara KPK dan pemerintah daerah,” ungkap Agung.

Acara ini turut dihadiri jajaran pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) Pemprov Kalsel, termasuk Inspektorat, Dinas PUPR, Dinas Kominfo, dan unit kerja strategis lainnya, KPK berharap model koordinasi seperti ini bisa direplikasi di daerah lain sebagai bagian dari penguatan sistem antikorupsi nasional.

MC Kalsel/Fuz

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC KAB TAPIN
  • Rabu, 27 Agustus 2025 | 10:36 WIB
Pelayanan Publik Adalah Cerminan Kehadiran Negara
  • Oleh Eko Budiono
  • Selasa, 19 Agustus 2025 | 15:19 WIB
Kemensos tak akan Toleransi Praktik Korupsi
  • Oleh Eko Budiono
  • Selasa, 19 Agustus 2025 | 05:44 WIB
Dirjen Pemasyarakatan: Mantan Ketua DPR RI Terima Remisi 28 Bulan
  • Oleh MC PROV KALIMANTAN SELATAN
  • Kamis, 7 Agustus 2025 | 00:01 WIB
Bantuan Sosial RTLH Kalsel Capai 94,87 Persen, Dorong Pengentasan Kawasan Kumuh
  • Oleh MC KOTA TIDORE
  • Senin, 4 Agustus 2025 | 20:40 WIB
Pemkot Tidore Dukung Stranas PK melalui Digitalisasi Layanan Publik
  • Oleh MC KAB BARITO KUALA
  • Selasa, 29 Juli 2025 | 01:01 WIB
Banjarbakula Cup 2025, Wabup Barito Kuala Ingatkan Relawan Utamakan Keselamatan
-->