BNNP Kalsel Musnahkan 506 Gram Sabu, Ungkap Tiga Kasus Besar Narkotika di Tiga Lokasi Berbeda

: Pemusnahan Narkotika di kantor BNN Kalsel (foto: MC Kalsel)


Oleh MC PROV KALIMANTAN SELATAN, Rabu, 25 Juni 2025 | 12:00 WIB - Redaktur: Wahyu Sudoyo - 212


Banjarmasin, Infopublik - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Selatan memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat total 506,29 gram dari hasil pengungkapan tiga kasus tindak pidana narkotika dalam beberapa bulan terakhir. Pemusnahan dilakukan di Aula Kantor BNNP Kalsel, Banjarmasin, 

Kepala Bidang (Kabid) Pemberantasan dan Intelijen BNNP Kalsel Kombes Pol Andri Koko menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan berasal dari tiga Laporan Kasus Narkotika (LKN), dengan total lima tersangka yang diamankan di lokasi berbeda, yakni di Hotel Blue Atlantic Banjarmasin, Jalan A. Yani KM 48 Astambul (Kab. Banjar), dan kawasan Liang Anggang Banjarbaru.

“Hari ini kita musnahkan barang bukti dari tiga LKN berbeda. Masing-masing belum saling terkait secara langsung, tetapi seluruhnya masuk dalam jaringan peredaran yang kami dalami lebih lanjut,” ujar Andri di Banjarmasin, pada Selasa (24/6/2025).

Turut hadir dalam pemusnahan narkoika ini, perwakilan dari Ditresnarkoba Polda Kalsel dan Kejaksaan Negeri Banjarmasin. Barang bukti dimusnahkan dengan cara diblender hingga larut, sebagai bentuk transparansi penanganan kasus kepada publik.

Lebih lanjut Andri mengatakan, lokasi penangkapan pertama dilakukan di Hotel Blue Atlantic, Banjarmasin (TKP 1), dengan tersangka Andri Armanda Rachmatullah dan Barang Bukti 4,79 gram sabu (bersih). Penangkapan dilakukan setelah petugas menerima laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di TKP 1.

Di lokasi kedua, yakni Astambul, Kab. Banjar (TKP 2), tersangka Syahrudin alias Udin Dargum dan Madi ditangkap dengan Barang Bukti 498,6 gram sabu (bersih). Pelaku ditangkap saat mengendarai sepeda motor dan membawa paket besar sabu untuk dikirim ke Barabai. Petugas melakukan kontrol delivery guna menelusuri jaringan penerima barang.

Sedangkan di lokasi ketiga Liang Anggang, Banjarbaru (TKP 3), tersangka Novi Saputra alias Utuh ditangkap dengan Barang Bukti 4,5 gram sabu (bersih). Pelaku diamankan di pinggir jalan bersama barang bukti yang disembunyikan dalam kaleng biskuit.

Meskipun belum terindikasi keterlibatan jaringan internasional, pihak BNNP Kalsel masih terus melakukan pengembangan.

“Beberapa tersangka menyebut nama lain dalam keterangannya, namun saat kita tarik ke atas, informasinya putus. Tapi kasus ini tetap dalam penyelidikan kami,” jelas Andri.

Ia juga mengungkapkan, salah satu tersangka bahkan diketahui baru saja lulus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), namun terlibat dalam peredaran narkoba sebelum resmi bertugas.

Dengan pemusnahan ini, BNNP Kalsel kembali menegaskan komitmennya dalam memerangi peredaran gelap narkotika yang mengancam masa depan generasi muda.

“Kami tidak pandang bulu. Siapa pun yang terlibat akan kami tindak sesuai hukum. Ini bentuk komitmen kami dalam menjaga Kalimantan Selatan dari ancaman narkotika,” pungkas Andri. MC Kalsel/tgh

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC PROV RIAU
  • Kamis, 28 Agustus 2025 | 17:33 WIB
Polda Riau Gagalkan Peredaran 121 Kg Sabu, Selamatkan Jutaan Jiwa
  • Oleh MC KAB TAPIN
  • Rabu, 27 Agustus 2025 | 10:36 WIB
Pelayanan Publik Adalah Cerminan Kehadiran Negara
  • Oleh MC KAB MERAUKE
  • Senin, 11 Agustus 2025 | 14:06 WIB
Kejari Merauke Musnahkan Rekor 866 Barang Bukti Perkara Inkrah
  • Oleh MC PROV KALIMANTAN SELATAN
  • Kamis, 7 Agustus 2025 | 00:01 WIB
Bantuan Sosial RTLH Kalsel Capai 94,87 Persen, Dorong Pengentasan Kawasan Kumuh
  • Oleh MC KAB BARITO KUALA
  • Selasa, 29 Juli 2025 | 01:01 WIB
Banjarbakula Cup 2025, Wabup Barito Kuala Ingatkan Relawan Utamakan Keselamatan
-->