- Oleh MC KAB BARITO KUALA
- Rabu, 27 Agustus 2025 | 10:31 WIB
: Pemusnahan Barang Rampasan Kejari Barito Kuala (foto: MC Barito Kuala)
Oleh MC KAB BARITO KUALA, Rabu, 25 Juni 2025 | 22:53 WIB - Redaktur: Wahyu Sudoyo - 185
Marabahan, InfoPublik – Kejaksaan Negeri (Kejari) Marabahan, Barito Kuala, melaksanakan kegiatan Pemusnahan Barang Rampasan yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap sebagai bagian dari upaya penegakan hukum terhadap barang bukti dari total 35 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Marabahan, Mahardhika Prima Wijaya Rosady, menjelaskan, barang rampasan yang dimusnahkan berasal dari perkara-perkara yang telah memperoleh putusan hukum tetap sejak Januari hingga Mei 2025, termasuk perkara sebelumnya yang kini telah inkracht.
"Kasus narkotika masih mendominasi dengan jumlah 20 perkara, diikuti kategori Kamnegtibum dan TPUL (Tindak Pidana Umum Lain) sebanyak tujuh perkara, serta Oharda (orang dan harta benda) sebanyak delapan perkara," jelas Mahardhika di aula dan halaman kantor Kejaksaan Negeri Marabahan, Barito Kuala, pada Rabu (25/6/2025).
Adapun rincian barang bukti yang dimusnahkan antara lain:
• Narkotika jenis Metamfetamin (sabu) sebanyak 91,27 gram
• Senjata tajam sebanyak dua bilah
• Pakaian sebanyak 12 lembar
• Barang lainnya sebanyak 112 buah
Barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar dan dihancurkan, sebagai bagian dari prosedur hukum dan pencegahan penyalahgunaan kembali.
Mahardhika menambahkan bahwa kegiatan pemusnahan ini rutin dilaksanakan tiga kali dalam setahun, dan kegiatan kali ini merupakan pemusnahan kedua sepanjang tahun 2025.
“Dengan mengundang Forkopimda dan elemen masyarakat, kami ingin menunjukkan komitmen transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan barang rampasan serta kinerja kami sebagai aparat penegak hukum,” pungkas Mahardhika Prima Wijaya Rosady.
Kegiatan ini turut dihadiri Wakil Bupati Barito Kuala, Sekretaris DPRD, unsur Forkopimda, tokoh masyarakat, serta alim ulama.
(ben)