- Oleh MC KAB PULANG PISAU
- Sabtu, 30 Agustus 2025 | 23:30 WIB
: Bupati Pulang Pisau, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FKPD), serta sejumlah perwakilan dari instansi terkait melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana narkotika dan perkara pidana lainnya yang telah berkekuatan hukum tetap selama tahun 2025. Kegiatan berlangsung di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Pulang Pisau, Rabu (25/06/2025).
Oleh MC KAB PULANG PISAU, Rabu, 25 Juni 2025 | 19:55 WIB - Redaktur: Tri Antoro - 265
Pulang Pisau, InfoPublik – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulang Pisau melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti dari berbagai perkara tindak pidana, termasuk narkotika dan pidana umum lainnya, yang telah berkekuatan hukum tetap selama tahun 2025.
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari kasus-kasus yang telah diputus secara hukum, sebagai bagian dari komitmen bersama dalam memberantas tindak pidana, terutama kejahatan narkotika di wilayah Kabupaten Pulang Pisau.
Bupati Pulang Pisau, Ahmad Rifa’i, menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan kegiatan ini, dan menekankan pentingnya kerja sama lintas sektor dalam menciptakan lingkungan yang aman dan tertib.
“Hari ini saya bersama Kajari, anggota DPR, Kasat Narkoba, Pengadilan Negeri, dan Pengadilan Agama, menyaksikan pemusnahan barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Pemerintah daerah sangat mengapresiasi kegiatan ini dan berharap terus dilaksanakan secara berkelanjutan,” ujar Ahmad Rifa’i, di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Pulang Pisau, Rabu (25/6/2025).
Lebih lanjut, Bupati menyatakan bahwa kegiatan ini mencerminkan sinergi konkret antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum.
Dalam rangka menjaga keamanan, ketertiban, serta langkah nyata menuju Pulang Pisau yang bebas dari penyalahgunaan narkoba.
(Diskominfostandi Pulang Pisau/Faisal/Adm)