- Oleh MC KOTA PROBOLINGGO
- Jumat, 29 Agustus 2025 | 22:42 WIB
: Rapat Paripurna, Raperda LPP APBD Tahun Anggaran 2024 Resmi Disahkan
Oleh MC KOTA PROBOLINGGO, Sabtu, 28 Juni 2025 | 05:13 WIB - Redaktur: Pasha Yudha Ernowo - 228
Kanigaran, Infopublik – Pada Rabu (25/6/2025), DPRD Kota Probolinggo melaksanakan Rapat Paripurna yang membahas Penyampaian Saran dan Pendapat Badan Anggaran (Banggar) terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Probolinggo Tahun Anggaran 2024.
Rapat ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Probolinggo, Dwi Laksmi Shinta Kusumawardhani, didampingi oleh Wakil Ketua I, Abdul Mujib, dan Wakil Ketua II, Santi Wilujeng. Hadir pula dalam rapat tersebut, Wali Kota Probolinggo, Aminuddin, bersama Wakil Wali Kota, Ina Dwi Lestari, serta seluruh jajaran Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Probolinggo.
Sahri Trigiantoro, Wakil Ketua Komisi II DPRD yang bertindak sebagai juru bicara Banggar, memaparkan hasil kajian DPRD terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024. Ia menyampaikan bahwa kajian yang telah dilakukan menunjukkan bahwa Raperda tersebut telah sesuai dengan ketentuan teknis yuridis peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Dari hasil kajian yang sudah dilakukan, dapat disimpulkan bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Probolinggo Tahun Anggaran 2024 telah sesuai dengan ketentuan teknis yuridis peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Sahri Trigiantoro dengan tegas.
Meskipun demikian, Sahri juga menekankan pentingnya masukan dan saran Banggar untuk dijadikan bahan evaluasi dan perbaikan oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Semua saran tersebut diharapkan dapat digunakan untuk mengoptimalkan pengelolaan APBD, selama tidak bertentangan dengan peraturan yang berlaku.
Setelah melalui pembahasan yang matang, DPRD Kota Probolinggo secara resmi menyetujui dan mengesahkan Raperda LPP APBD Tahun Anggaran 2024. Keputusan ini menjadi bagian dari upaya untuk meningkatkan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah dan menciptakan pengelolaan anggaran yang lebih transparan di masa yang akan datang.
Usai rapat, Wali Kota Aminuddin memberikan tanggapan positif terhadap hasil penyampaian Banggar DPRD. Dalam kesempatan tersebut, Wali Kota Aminuddin menegaskan bahwa ia menerima saran dan pendapat dari DPRD sebagai langkah konstruktif untuk perbaikan.
“Kami menerima saran dan pendapat dari Banggar DPRD. Selanjutnya, kami akan melakukan perbaikan atas permasalahan dan kendala yang terjadi pada APBD 2024, agar tidak terulang di tahun 2025. Ini bagian dari upaya bersama untuk percepatan realisasi pencapaian APBD 2025,” kata Wali Kota Aminuddin dengan tegas.
Rapat paripurna ini menjadi momen penting untuk evaluasi dan peningkatan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah di Kota Probolinggo. Dengan disahkannya Raperda LPP APBD 2024, diharapkan dapat tercipta sistem pengelolaan anggaran yang lebih efisien, transparan, dan akuntabel, guna mendukung keberlanjutan pembangunan daerah yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat. (vv/pin)