- Oleh MC KAB BLORA
- Jumat, 29 Agustus 2025 | 17:50 WIB
: Dinkominfo Blora Gelar Rakor Admin SP4N-LAPOR!, di ruang pertemuan dinas setempat, Rabu (25/6/2025). - Foto: Mc.Blora
Oleh MC KAB BLORA, Kamis, 26 Juni 2025 | 17:57 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 169
Blora, InfoPublik - Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Kabupaten Blora, menggelar rapat koordinasi bersama admin Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N-LAPOR!) Organisasi Perangkat Daerah (OPD), di ruang pertemuan dinas setempat, Rabu (25/6/2025).
Kepala Dinas Komunikasi dan Infomatika (Dinkominfo) Kabupaten Blora, Pratikto Nugroho, menandaskan kepada semua admin SP4N-LAPOR! agar tidak abai adanya laporan.
“Jangan sampai ada laporan tidak ditanggapi, melainkan harus ditanggapi sesuai mekanisme dan alokasi waktu yang sudah ditentukan.” kata Pratikto Nugroho.
Untuk mewujudkan pelayanan publik berkelas dunia, pengelolaan pengaduan masyarakat menjadi hal vital. Pemerintah pusat dan daerah harus berkolaborasi aktif dalam menangani aduan masyarakat.
Bentuk Layanan Aduan Masyarakat di Kabupaten Blora yaitu SP4N LAPOR, LaporGub, Gardu Lapor Mas Arief dan Aduan Melalui Media Sosial.
“SP4N LAPOR! adalah Sistem layanan pengaduan masyarakat Indonesia yang terintegrasi. Dikelola oleh KemenpanRB sebagai Pembina Pelayanan Publik. Kantor Staf Presiden (KSP) sebagai Pengawas Program Prioritas Nasional. Ombudsman Republik Indonesia sebagai Pengawas Pelayanan Publik. Menyediakan berbagai kanal pengaduan.”imbuhnya.
Tujuan SPAN LAPOR! yaitu merealisasikan "No Wrong Door Policy” menjamin hak masyarakat agar pengaduan dari manapun dan jenis apapun akan disalurkan kepada penyelenggara pelayanan publik yang berwenang menanganinya.
Aduan cepat antara lain, Penyelenggara dapat mengelola pengaduan dari masyarakat secara sederhana, cepat, tuntas dan terkoordinasi dengan baik.
Menyediakan Akses antara lain, Penyelenggara memberikan akses untuk partisipasi masyarakat dalam penyampaian pengaduan dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Kelembagaan SP4N di Tingkat Pemerintah Daerah terdiri Pembina (Bupati Blora), Pengawas (APIP), Pengelola Penanganan Pengaduan (Dinkominfo dan Bagian Organisasi), Pejabat Penghubung di setiap OPD.
Bidang-bidang Pengaduan meliputi bidang pendidikan dan pengajaran, Kesehatan, Kemaritiman, tempat tinggal, perbankan, pertanian, komunikasi dan informasi. Kemudian, Bidang Perhubungan, Hukum dan keamanan, Lingkungan hidup, Jaminan sosial, Reformasi birokrasi, Penanggulangan bencana. Berikutnya, Bidang Infrastruktur, Sumber daya alam, Pembangunan desa, Pariwisata, Ketenagakerjaan dan usaha, Energi dan Area strategis lainnya.
Kewajiban Pengelola Aduan yakni Empati, hormat dan santun, tanpa pamrih, dan tanpaunsur pemaksaan. Cepat, tepat, terbuka, adil, tidak diskriminatif, dan tidak memungut biaya.
Selanjutnya, menjamin kerahasiaan identitas pelapor, dan memberikan penjelasan secara transparan tentang perkembangan proses pengaduan. Mengedepankan prinsip profesionalitas dan independensi, memperhatikan kelompok rentan dan berkebutuhan khusus.
Adapun tugas pengelola layanan aduan adalah Menerima Aduan. Menelaah dan Klasifikasi Aduan. Meneruskan Kepada OPD yang berwenang. Memberi Respon Awal. Menjawab aduan sesuai tupoksi dan kewenangannya.
Untuk aduan yang masuk ada 31 aduan, terdiri laporan terdisposisi ke OPD 17 Laporan. Aduan tidak lengkap 10 laporan. Laporan Berulang dua laporan. Laporan dikembalikan ke Provinsi dua laporan. Laporan selesai 10 Laporan. Laporan dalam proses lima laporan. Laporan bukan wewenang 1 laporan, belum ditindaklanjuti 1 laporan.(MC Kab.Blora/Vinna/eyv)