Pemkab Kobar Rekomendasikan Penutupan Tempat Hiburan Malam Ilegal

: Sekretaris Daerah Kobar Rody Iskandar pimpin rapat penutupan tempat hiburan malam (THM) yang beroperasi tanpa izin resmi, digelar pada Senin, 30 Juni 2025, di Ruang Rapat H.M. Rafi’i Setda Kobar/ MC Kobar.


Oleh MC KAB KOTAWARINGIN BARAT, Selasa, 1 Juli 2025 | 20:31 WIB - Redaktur: Jhon Rico - 208


Pangkalan Bun, InfoPublik- Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Pemkab Kobar) merekomendasikan penutupan tempat hiburan malam (THM) yang beroperasi tanpa izin resmi. Keputusan ini diambil dalam rapat koordinasi yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kobar, Rody Iskandar di Ruang Rapat H.M. Rafi’i Setda Kobar, pada Senin (30/6/2025).

Penutupan dilakukan sebagai respons atas keluhan masyarakat terkait gangguan ketertiban umum.

Rapat tersebut menghasilkan tujuh poin kesimpulan penting, termasuk pembentukan tim operasi gabungan untuk menindak tegas THM ilegal, serta imbauan kepada masyarakat agar tidak bertindak anarkis.

Penertiban juga akan dilakukan terhadap THM lain yang terbukti melanggar ketentuan perizinan di wilayah Kobar.

“Penanganan persoalan ini harus dilaksanakan sesuai prosedur dan melibatkan semua pihak. Kita ingin memastikan penertiban berjalan terkoordinasi, tertib, dan tetap mengedepankan pendekatan yang humanis,” tegas Sekda Rody Iskandar.

Ia juga menekankan pentingnya peran kepala desa, camat, serta organisasi perangkat daerah (OPD) terkait agar lebih selektif dalam menerbitkan izin usaha, terutama yang berpotensi menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

Menurut dia, langkah ini dianggap penting sebagai upaya preventif agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.

Ia memastikan tim operasi gabungan yang terdiri dari unsur Pemkab, kepolisian, TNI, dan instansi terkait akan segera menindaklanjuti hasil rapat dengan aksi penertiban di lapangan.

Sekda juga menyerukan kepada seluruh elemen masyarakat, termasuk aparatur sipil negara (ASN), tokoh masyarakat, dan aparat, untuk tidak memberikan perlindungan kepada usaha ilegal.

Dukungan penuh juga datang dari pihak TNI dan Polri yang siap membantu menjaga situasi tetap kondusif selama proses penertiban berlangsung.

Kepala Desa Pasir Panjang, Tamel O, menyampaikan apresiasinya kepada Pemkab Kobar atas keseriusan dalam merespons keluhan warga.

Ia menegaskan bahwa masyarakat telah lama merasa terganggu dengan aktivitas THM yang melanggar jam operasional.

“Warga siap mendukung penuh langkah penertiban ini,” ujar Tamel.

Dengan diselenggarakannya rapat ini, Pemkab Kobar menunjukkan komitmen nyata untuk menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan sesuai dengan ketentuan hukum, demi ketenteraman masyarakat secara menyeluruh.

(MC Kobar)

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC KAB SAMBAS
  • Selasa, 8 Juli 2025 | 18:01 WIB
Tiga Raperda Sambas Disetujui, Bupati Satono Tekankan Kolaborasi
  • Oleh MC KAB LUMAJANG
  • Selasa, 10 Juni 2025 | 03:55 WIB
Bupati Lumajang: Pamter Bukan Pelengkap, tapi Mitra Strategis
  • Oleh MC PROV RIAU
  • Sabtu, 17 Mei 2025 | 01:23 WIB
Premanisme Ancam Pembangunan, Gubernur Riau: Harus Diberantas Tuntas
  • Oleh MC KAB KAYONG UTARA
  • Selasa, 1 April 2025 | 14:17 WIB
Takbir Idulfitri di Kayong Utara, Bupati Serukan Toleransi dan Disiplin
-->