RUU Perlindungan Saksi dan Korban Masuk Prolegnas, DPR RI Serap Aspirasi

:


Oleh MC PROV RIAU, Minggu, 6 Juli 2025 | 23:49 WIB - Redaktur: Tri Antoro - 167


Pekanbaru, InfoPublik — Wakil Ketua Komisi XIII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Dewi Asmara, menyampaikan bahwa pihaknya tengah merumuskan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. RUU tersebut telah dimasukkan ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas DPR RI Tahun 2025.

Sebagai bagian dari proses penyusunan RUU tersebut, Dewi Asmara mengapresiasi antusiasme mitra dan masyarakat yang telah memberikan aspirasi dan masukan.

"Kami terbuka menerima berbagai masukan dari seluruh elemen masyarakat," ujarnya saat menggelar konsultasi publik di Kota Pekanbaru, Rabu (2/7/2025).

Komisi XIII DPR RI akan menindaklanjuti seluruh masukan tersebut melalui penyelarasan yang komprehensif, baik terkait penguatan kelembagaan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) maupun substansi pasal per pasal dalam RUU.

Wakil Ketua LPSK, Sri Nurherwati, menyambut baik inisiatif ini sebagai bentuk penguatan peran LPSK dalam sistem peradilan pidana, khususnya pada aspek perlindungan saksi dan korban.

"Rapat dengar pendapat ini mendukung asas meaningful participation atau partisipasi masyarakat yang bermakna. Masukan yang diterima akan didiskusikan dan diinformasikan guna mendukung perubahan kedua UU Perlindungan Saksi dan Korban," jelasnya.

Berdasarkan Laporan Tahunan LPSK 2024, permohonan perlindungan di Provinsi Riau hanya berjumlah 41 permohonan, angka yang tergolong rendah jika dibandingkan dengan data kriminal BPS 2024. Data tersebut menunjukkan bahwa Riau menempati peringkat ke-9 tertinggi tingkat kejahatan nasional, dengan total 15.777 laporan kejahatan.

Menanggapi hal ini, Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias, menambahkan bahwa LPSK terus mengusulkan pembentukan kantor perwakilan di Riau agar dapat memperluas jangkauan layanan perlindungan.

"LPSK memandang Riau sebagai wilayah strategis yang dapat menjangkau area tengah Sumatra hingga Kepulauan Riau," ujarnya.

Susilaningtias juga memaparkan sejumlah tantangan LPSK, khususnya dalam memberikan perlindungan pada kasus yang mengandung ancaman terhadap saksi atau korban tetapi tidak termasuk tindak pidana prioritas.

Melalui konsultasi publik ini, LPSK juga menerima berbagai masukan dari penegak hukum mengenai layanan perlindungan serta upaya pemulihan bagi saksi dan korban. Masukan tersebut mencakup antisipasi terhadap kejahatan lintas sektor seperti kejahatan siber, kekerasan berbasis gender, hingga pelanggaran HAM berbasis komunitas.

Perubahan kedua atas UU Perlindungan Saksi dan Korban diharapkan dapat memperluas kewenangan LPSK, termasuk menetapkan saksi pelaku (justice collaborator), memberikan rekomendasi pemenuhan hak, mengelola dana bantuan korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), memfasilitasi victim impact statement, serta mengelola rumah tahanan khusus untuk justice collaborator.

(Mediacenter Riau/sa)

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC PROV RIAU
  • Jumat, 29 Agustus 2025 | 15:16 WIB
Gubernur Riau Terima Penghargaan Prestisius di Ajang Baznas Awards 2025
  • Oleh MC PROV RIAU
  • Kamis, 28 Agustus 2025 | 19:19 WIB
Dari Pelalawan, Program Jelajah Anak Riau Serukan Stop Perundungan
  • Oleh MC PROV RIAU
  • Kamis, 28 Agustus 2025 | 17:43 WIB
Gubernur Riau Dinobatkan sebagai The Best Governor in Green Environment
  • Oleh MC PROV RIAU
  • Kamis, 28 Agustus 2025 | 17:33 WIB
Polda Riau Gagalkan Peredaran 121 Kg Sabu, Selamatkan Jutaan Jiwa
  • Oleh MC PROV RIAU
  • Kamis, 28 Agustus 2025 | 17:31 WIB
Bunda PAUD Riau: Gadget Ibarat Pisau Bermata Dua bagi Anak
  • Oleh MC PROV RIAU
  • Kamis, 28 Agustus 2025 | 17:28 WIB
Pacu Jalur Kuansing 2025: 1,6 Juta Wisatawan Ramaikan Festival Budaya
-->