- Oleh Wandi
- Jumat, 29 Agustus 2025 | 19:59 WIB
:
Oleh MC PROV RIAU, Senin, 7 Juli 2025 | 04:48 WIB - Redaktur: Tri Antoro - 177
Pekanbaru, InfoPublik — Perambahan kawasan konservasi Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) terus menjadi sorotan hangat di kalangan masyarakat dan telah menjadi isu nasional. Berbagai pihak menaruh perhatian serius terhadap persoalan ini, termasuk Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) yang mendesak agar masalah ini segera dituntaskan.
Ketua Umum Dewan Pimpinan Harian (DPH) LAMR, Taufik Ikram Jamil, menegaskan bahwa perambahan kawasan konservasi merupakan tindakan yang sangat merugikan masyarakat, terutama bagi keberlangsungan satwa dilindungi yang hidup di dalamnya.
"Jelas merugikan, perambahan TNTN tidak hanya berdampak pada lingkungan, tetapi juga merugikan aspek ekonomi dan budaya secara keseluruhan," ujar Taufik saat dikonfirmasi, Kamis (3/7/2025).
Menurut Taufik, kerugian dari perambahan ini bukan hanya dirasakan saat ini, tetapi juga akan membawa dampak serius bagi generasi mendatang. Oleh karena itu, LAMR mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk bertindak tegas dan tanpa pandang bulu dalam menangani kasus perambahan tersebut.
"Harapan kita penindakan dilakukan tanpa tebang pilih, siapa pun yang menggarap lahan harus diproses hukum hingga ke meja hijau," tegasnya.
Sebelumnya, Polda Riau telah mengungkap modus jual beli lahan di dalam kawasan konservasi TNTN, di mana pelaku mengklaim sebagai pemangku adat yang berhak menjual tanah ulayat. Kapolda Riau, Irjen Pol Herry Heryawan, menjelaskan bahwa pelaku utama adalah JS, yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
JS disebut sebagai 'batin' atau tokoh adat yang telah menjual lebih dari 100 ribu hektare lahan di kawasan TNTN. "Tindakan pelaku ini bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga kejahatan terhadap masa depan lingkungan dan generasi mendatang," ujar Herry.
Selain JS, Polda Riau juga berhasil menangkap dua perambah lainnya berinisial N dan D di Kabupaten Pelalawan. Keduanya ditangkap terkait perambahan lahan seluas 401 hektare di kawasan TNTN, tepatnya di Desa Segati, Kecamatan Langgam, Pelalawan.
(Mediacenter Riau/asn)