Gubernur Riau Dikukuhkan sebagai Datuk Seri Setia Amanah, Ini Filosofinya

:


Oleh MC PROV RIAU, Senin, 7 Juli 2025 | 05:13 WIB - Redaktur: Tri Antoro - 136


Pekanbaru, InfoPublik — Gubernur Riau, Tuan Abdul Wahid, resmi ditabalkan sebagai Datuk Seri Setia Amanah dalam majelis adat masyarakat Melayu Riau di Balai Adat Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR), Jalan Diponegoro, Kota Pekanbaru, Sabtu (5/7/2025).

Gelar ini tidak melekat seumur hidup, melainkan hanya selama menjabat sebagai pemimpin.

Ketua Panitia Penabalan, Datuk Afrizal Alang, menjelaskan bahwa kepala daerah di seluruh Riau dianugerahi gelar adat Datuk Seri Setia Amanah, sedangkan wakil kepala daerah memperoleh gelar Datuk Seri Timbalan Setia Amanah.

"Gelar adat ini diberikan karena jabatan yang sudah definitif. Bila masa jabatan berakhir, maka secara otomatis gelar ini juga berakhir, bukan gelar yang melekat seumur hidup," kata Datuk Alang.

Dalam adat Melayu Riau, gelar adat terbagi dalam tiga kategori, yakni gelar adat saka/soko, pusaka/pusako, dan lembaga. Gelar adat saka/soko diberikan seumur hidup kepada anggota suku tertentu, sedangkan gelar pusaka diberikan kepada pemangku adat dan juga bersifat seumur hidup.

Adapun gelar adat lembaga diberikan melalui musyawarah kerapatan adat kepada seseorang yang berjasa terhadap kaumnya. Gelar ini bisa berlaku seumur hidup atau hanya selama seseorang memegang jabatan tertentu.

Datuk Alang menegaskan bahwa pemberian gelar adat terikat pada asas alur dan asas patut. "Seseorang yang sudah sesuai alurnya tetapi belum memenuhi unsur patut, tidak boleh diberikan gelar," ujarnya.

Ia menambahkan, gelar adat yang diberikan karena jabatan, seperti Datuk Seri Setia Amanah, dapat dicabut apabila penerimanya melakukan pelanggaran berat, seperti mencemarkan nama baik negeri, korupsi, pelecehan, atau tindak pidana lainnya. Gelar adat juga akan gugur jika penerima meninggal dunia, tidak lagi menjabat, atau mengundurkan diri.

"Adat memiliki hukum yang berlaku kepada siapa pun, termasuk penerima gelar adat. Gelar bukan sekadar simbol kehormatan, tetapi juga tanggung jawab moral yang harus tercermin dalam perilaku," tegas Datuk Alang.

Menurutnya, jika perilaku penerima tidak mencerminkan makna gelar, maka masyarakat akan menyebutnya "gelar lekat malin tak jadi," yang artinya gelar ada, tetapi tidak membawa kehormatan.

Datuk Alang juga mengungkapkan bahwa sanksi adat tidak hanya berupa permintaan maaf atau pembayaran denda adat, tetapi yang terberat adalah sanksi sosial.

Menjawab kemungkinan seorang pejabat mendapat gelar adat yang melekat seumur hidup, Datuk Alang menyebut hal itu sangat mungkin terjadi jika penerima telah menunjukkan jasa luar biasa di luar tugas formalnya. Namun, seseorang yang pernah mencemarkan nama baik atau tersandung kasus hukum berat tidak akan bisa menerima gelar adat, seberapa pun besar jasanya.

"Begitulah hukum adat dalam menjaga kemurnian dan kehormatannya," pungkas Datuk Alang.

(Mediacenter Riau/fik)

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC PROV RIAU
  • Jumat, 29 Agustus 2025 | 15:16 WIB
Gubernur Riau Terima Penghargaan Prestisius di Ajang Baznas Awards 2025
  • Oleh MC PROV RIAU
  • Kamis, 28 Agustus 2025 | 17:43 WIB
Gubernur Riau Dinobatkan sebagai The Best Governor in Green Environment
  • Oleh MC PROV RIAU
  • Senin, 25 Agustus 2025 | 12:55 WIB
Dari Kuansing untuk Dunia, Pacu Jalur 2025 Ditutup Penuh Kemegahan
  • Oleh MC PROV RIAU
  • Senin, 25 Agustus 2025 | 13:03 WIB
Meriah! Pacu Jalur 2025 Nobatkan Juara Baru, Hadiah Fantastis Dibagikan
  • Oleh MC PROV RIAU
  • Senin, 25 Agustus 2025 | 05:45 WIB
Pacu Jalur 2025: Gubernur Riau Ikut Menari di Atas Perahu Panjang
  • Oleh MC PROV RIAU
  • Senin, 25 Agustus 2025 | 05:43 WIB
Pacu Jalur Adalah Warisan Budaya dan Motor Ekonomi
-->