- Oleh MC PROV RIAU
- Sabtu, 30 Agustus 2025 | 10:12 WIB
:
Oleh MC PROV RIAU, Selasa, 8 Juli 2025 | 03:46 WIB - Redaktur: Tri Antoro - 181
Pekanbaru, InfoPublik — Gubernur Riau, Abdul Wahid, menerima kunjungan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Riau, Johan Manurung, di Rumah Dinas Gubernur, Kota Pekanbaru, Senin (7/7/2025).
Pertemuan ini membahas penyesuaian sejumlah peraturan daerah (Perda) agar selaras dengan Undang-Undang Cipta Kerja, khususnya pada sektor perkebunan dan penanaman modal.
Gubernur Abdul Wahid menyampaikan apresiasi atas inisiatif Kantor Wilayah Kemenkumham Riau yang mendukung Pemerintah Provinsi Riau dalam proses revisi perda.
"Hari ini kita bersama Kakanwil Kemenkumham Riau telah mengkaji sejumlah perda, termasuk perda tentang perkebunan yang harus disesuaikan dengan Undang-Undang Cipta Kerja," ujar Gubernur Wahid.
Ia menegaskan bahwa sinergi ini merupakan langkah penting agar regulasi daerah dapat mengikuti dinamika kebijakan nasional dan memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha.
"Oleh karena itu, terima kasih atas inisiatif dari Kanwil dalam membantu Riau merevisi perda. Ini upaya untuk mewujudkan sinergi antara perda dan undang-undang," jelasnya.
Gubernur Wahid juga menyebut, pertemuan ini menjadi langkah awal dalam penguatan kerja sama antara Pemprov Riau dan Kanwil Kemenkumham Riau dalam membenahi regulasi, sehingga mampu mendukung iklim investasi dan keberlanjutan sektor perkebunan.
"Insyaallah akan kita Perdakan nanti, sebagai bentuk omnibus law untuk perda perkebunan," tambahnya.
Sementara itu, Plt Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Riau, Johan Manurung, menegaskan komitmen pihaknya untuk terus bersinergi dengan pemerintah daerah. Hal ini sejalan dengan arahan Menteri Hukum dan HAM agar instansi vertikal mendukung program strategis pemerintah daerah.
"Instansi vertikal harus selalu bersinergi dengan gubernur dan pemerintah daerah. Mudah-mudahan sinergi yang kami berikan dapat diterima dan akan terus dilanjutkan," terang Johan.
Ia juga menekankan pentingnya perda yang selaras dengan peraturan pusat agar memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi pelaku usaha perkebunan di Riau.
"Mudah-mudahan ini bermanfaat bagi sektor perkebunan di Riau. Perda ini dibuat agar pelaku usaha patuh pada aturan yang berlaku. Ingat, jangan mainkan aturan, tapi pahami aturan main," pungkas Johan.
(Mediacenter Riau/bib)