- Oleh MC KAB KAYONG UTARA
- Minggu, 24 Agustus 2025 | 17:26 WIB
:
Oleh MC KAB SAMBAS, Selasa, 8 Juli 2025 | 18:01 WIB - Redaktur: Tri Antoro - 191
Sambas, InfoPublik — Tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) resmi diproses lebih lanjut untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sambas.
Raperda yang telah disepakati tersebut meliputi Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Sambas Tahun Anggaran 2024, Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Sambas Tahun 2025–2029, serta Raperda tentang Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.
Bupati Sambas, Satono, mengapresiasi setinggi-tingginya kepada DPRD Kabupaten Sambas, jajaran pemerintah daerah, masyarakat, serta seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam proses pembahasan.
“Komitmen kita jelas yakni menggali dan menggerakkan seluruh potensi daerah secara optimal agar pemerataan pembangunan di semua sektor dapat terwujud, dan hasilnya benar-benar dirasakan oleh masyarakat Kabupaten Sambas,” kata Satono di Ruang Sidang DPRD Sambas, Selasa (8/7/2025).
Di sisi lain, Satono mengapresiasi kolaborasi dan sinergi yang telah terjalin baik, sehingga Kabupaten Sambas meraih berbagai prestasi membanggakan sepanjang 2024.
Prestasi tersebut antara lain meraih Indeks Pembangunan Manusia (IPM) tertinggi se-Kalimantan Barat, menjadi kontributor desa mandiri terbanyak di Kalimantan Barat, serta memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI Perwakilan Kalbar selama tujuh tahun berturut-turut.
“Kami dari pihak eksekutif menyampaikan ribuan terima kasih atas kebersamaan selama ini. Tahun 2024 merupakan tahun yang penuh prestasi bagi Kabupaten Sambas di tingkat Provinsi Kalimantan Barat,” ujar Satono
Namun demikian, ia mengingatkan agar capaian tersebut tidak membuat semua pihak cepat puas, mengingat masih banyak tantangan dan isu strategis yang akan dihadapi ke depan.
“Masih banyak pekerjaan rumah yang harus kita selesaikan bersama. Kolaborasi antara eksekutif, legislatif, yudikatif, serta kontrol sosial dari masyarakat menjadi kunci utama percepatan pembangunan,” tutupnya.
(MC Kab. Sambas/PIKP)