Polda Riau: 68 Hektare Lahan Terbakar, 22 Tersangka Karhutla

:


Oleh MC PROV RIAU, Rabu, 9 Juli 2025 | 10:56 WIB - Redaktur: Tri Antoro - 251


Pekanbaru, InfoPublik — Satuan Tugas (Satgas) Penanggulangan Perambahan Hutan (PPH) Polda Riau bersama Polres jajaran menangani 17 kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sejak Januari hingga awal Juli 2025.

Kapolda Riau, Hery Heryawan, mengatakan dari seluruh kasus tersebut, sebanyak 22 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Sejak Januari hingga awal Juli ini, kami menangani 17 perkara karhutla dengan jumlah tersangka sebanyak 22 orang," ujar Kapolda dalam konferensi pers di Mapolda Riau, Selasa (8/7/2025).

Kapolda menegaskan, mayoritas pelaku merupakan petani yang membuka lahan untuk perkebunan kelapa sawit dengan cara dibakar. Tindakan tersebut tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menimbulkan kerusakan lingkungan yang luas dan memicu bencana kabut asap.

"Pembukaan lahan dengan cara dibakar tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mempercepat kerusakan ekosistem dan memicu bencana kabut asap. Ini yang harus kita cegah bersama," tegasnya.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Ade Kuncoro Ridwan, menjelaskan bahwa sebaran kasus karhutla hampir merata di seluruh kabupaten/kota di Provinsi Riau.

Berikut rincian kasus berdasarkan wilayah:

  • Polres Bengkalis: 2 kasus, 2 tersangka.
  • Polres Indragiri Hilir: 2 kasus, 2 tersangka.
  • Polres Rokan Hilir: 3 kasus, 3 tersangka.
  • Polres Kampar: 2 kasus, 2 tersangka.
  • Polres Pelalawan: 2 kasus, 3 tersangka.
  • Polres Kuantan Singingi: 1 kasus, 3 tersangka.
  • Polres Rokan Hulu: 2 kasus, 4 tersangka.
  • Polres Indragiri Hulu: 2 kasus, 2 tersangka.
  • Polres Dumai: 1 kasus, 1 tersangka.

"Total luas lahan yang terbakar dari seluruh kasus tersebut mencapai 68 hektare," ungkap Ade.

Ia menambahkan, pihak kepolisian menerapkan dua dasar hukum utama dalam penanganan kasus karhutla, yaitu Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 187 dan 188 mengenai pembakaran yang membahayakan umum.

"Pasal-pasal ini kami terapkan untuk memberikan efek jera kepada pelaku. Ini bentuk penegakan hukum tegas dari kami," tegasnya.

Ade juga mengimbau masyarakat untuk tidak lagi membuka lahan dengan cara membakar. Selain merusak lingkungan, tindakan tersebut juga berpotensi berujung pada proses hukum.

"Pencegahan jauh lebih penting. Kami mengajak masyarakat lebih peduli terhadap lingkungan dan tidak mengulangi praktik pembakaran lahan. Mari bersama menjaga bumi kita," tutupnya.

(Mediacenter Riau/hb)

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC PROV RIAU
  • Jumat, 29 Agustus 2025 | 15:16 WIB
Gubernur Riau Terima Penghargaan Prestisius di Ajang Baznas Awards 2025
  • Oleh MC PROV RIAU
  • Kamis, 28 Agustus 2025 | 19:19 WIB
Dari Pelalawan, Program Jelajah Anak Riau Serukan Stop Perundungan
  • Oleh MC PROV RIAU
  • Kamis, 28 Agustus 2025 | 17:43 WIB
Gubernur Riau Dinobatkan sebagai The Best Governor in Green Environment
  • Oleh MC PROV RIAU
  • Kamis, 28 Agustus 2025 | 17:33 WIB
Polda Riau Gagalkan Peredaran 121 Kg Sabu, Selamatkan Jutaan Jiwa
  • Oleh MC PROV RIAU
  • Kamis, 28 Agustus 2025 | 17:31 WIB
Bunda PAUD Riau: Gadget Ibarat Pisau Bermata Dua bagi Anak
  • Oleh MC PROV RIAU
  • Kamis, 28 Agustus 2025 | 17:28 WIB
Pacu Jalur Kuansing 2025: 1,6 Juta Wisatawan Ramaikan Festival Budaya
-->