- Oleh MC KOTA PROBOLINGGO
- Jumat, 29 Agustus 2025 | 22:42 WIB
: Pemkot-DPRD Sepakati Perubahan KUA dan PPAS 2025
Oleh MC KOTA PROBOLINGGO, Jumat, 11 Juli 2025 | 09:27 WIB - Redaktur: Pasha Yudha Ernowo - 151
Kanigaran, Infopublik — Pemerintah Kota Probolinggo bersama DPRD resmi menyepakati Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas & Plafon Anggaran Sementara (PPAS) untuk APBD Tahun Anggaran 2025. Kesepakatan tersebut ditandatangani langsung oleh Wali Kota Aminuddin dan Ketua DPRD Dwi Laksmi Syntha Kusumawardhani dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Probolinggo, Rabu (9/7/2025) pagi.
Kegiatan yang berlangsung di ruang sidang utama DPRD ini turut dihadiri oleh Wakil Wali Kota Ina Dwi Lestari, Sekda Ninik Ira Wibawati, serta para kepala perangkat daerah. Penandatanganan ini menjadi tonggak penting dalam menyelaraskan arah pembangunan daerah dengan dinamika ekonomi dan kebijakan nasional maupun provinsi.
Dalam rapat paripurna, Saiful Iman mewakili Badan Anggaran DPRD menyampaikan sejumlah sorotan dan rekomendasi strategis. Di antaranya: Penyesuaian target pendapatan daerah berdasarkan proyeksi realistis, Percepatan realisasi program prioritas yang berdampak langsung ke masyarakat, Digitalisasi sistem keuangan daerah demi transparansi dan efisiensi, dan Sinkronisasi program dengan pusat dan provinsi agar tidak tumpang tindih.
Secara sektoral, rekomendasi menyasar langsung kebutuhan publik: Anggaran untuk pendidikan dasar gratis, Penambahan tenaga kesehatan, Pemeliharaan infrastruktur jalan, Penataan kawasan strategis dan PKL, Serta pembentukan bank sampah di setiap RW sebagai langkah konkret pengelolaan lingkungan.
Wali Kota Aminuddin menyatakan komitmennya untuk segera menindaklanjuti melalui koordinasi lintas perangkat daerah. “Ada banyak catatan penting dari Badan Anggaran yang sangat relevan. Kita akan lanjutkan dengan rapat koordinasi di internal eksekutif untuk menyusun strategi pelaksanaan teknisnya,” tegas Wali Kota Amin.
Ia juga menekankan bahwa perubahan KUA dan PPAS ini bukan sekadar formalitas anggaran, tetapi bagian dari penyesuaian arah pembangunan yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat dan tantangan zaman.
Dengan ditandatanganinya perubahan KUA dan PPAS ini, Pemkot Probolinggo dan DPRD menunjukkan sinergi positif dalam perencanaan anggaran yang inklusif dan berbasis kebutuhan nyata masyarakat.
Ke depan, dokumen ini akan menjadi pijakan penyusunan Rancangan Perubahan APBD 2025 yang lebih fokus, adaptif, dan menyasar sektor-sektor strategis. (dp/pin)