Data PBIJK Diperbarui, Pemkab Lumajang Jamin Pelayanan untuk Warga Miskin

:


Oleh MC KAB LUMAJANG, Kamis, 10 Juli 2025 | 10:02 WIB - Redaktur: Tri Antoro - 1K


Lumajang, InfoPublik — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang tengah melakukan penyesuaian data kepesertaan dalam program Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBIJK) sebagai bagian dari transformasi menuju sistem perlindungan sosial yang lebih akurat dan berkeadilan.

Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos-P3A) Kabupaten Lumajang, Agni Asmara Megatrah, menjelaskan bahwa berdasarkan surat dari Kementerian Sosial tertanggal 3 Juni 2025, terdapat sekitar 22.450 peserta PBIJK yang saat ini mengalami penyesuaian status kepesertaan.

“Penyesuaian ini merupakan tindak lanjut dari penggunaan basis data terbaru, yakni Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Hal ini penting untuk memastikan program PBIJK benar-benar menyasar kelompok masyarakat yang paling membutuhkan,” jelas Agni, melalui keterangan yang diterima pada Kamis (10/7/2025).

Dari total 448.207 peserta PBIJK sebelumnya, kini tercatat 425.757 peserta dengan status aktif. Penyesuaian dilakukan karena sebagian data peserta belum tercantum dalam DTSEN atau masuk dalam kelompok kesejahteraan yang tidak lagi memenuhi kriteria penerima bantuan.

Pemerintah membuka mekanisme pemulihan status kepesertaan atau reaktivasi bagi warga yang memiliki kondisi kesehatan serius dan tergolong tidak mampu secara ekonomi.

“Proses pengajuan reaktivasi dapat dilakukan melalui pemerintah desa atau kelurahan dengan melampirkan keterangan dari Dinas Sosial. Saat ini sudah ada 73 warga yang mengajukan proses tersebut,” tambah Agni.

Dinsos-P3A telah berkoordinasi dengan kecamatan dan desa untuk menyosialisasikan informasi ini secara menyeluruh agar masyarakat dapat segera menindaklanjuti jika terdampak pembaruan data.

Proses reaktivasi ditangani langsung oleh Kementerian Sosial dan diperkirakan memerlukan waktu antara satu hingga tiga pekan, dengan batas waktu maksimal hingga September 2025.

“Ini bukan semata soal bantuan, tetapi tentang membangun sistem yang benar-benar tepat sasaran dan berkelanjutan. Masyarakat yang memiliki kebutuhan mendesak tetap diberi ruang untuk mendapatkan layanan yang mereka butuhkan,” ungkap Agni.

Dengan pendekatan ini, Pemkab Lumajang berharap proses pembaruan data tidak hanya dimaknai sebagai perubahan administratif, melainkan sebagai langkah besar menuju tata kelola perlindungan sosial yang lebih inklusif dan berpihak pada masyarakat yang membutuhkan.

(MC Kab. Lumajang/An-m)

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC KAB LUMAJANG
  • Sabtu, 30 Agustus 2025 | 22:45 WIB
Pangan Murah di Lumajang: Simbol Kemerdekaan Ekonomi untuk Rakyat
  • Oleh MC KAB LUMAJANG
  • Sabtu, 30 Agustus 2025 | 10:15 WIB
Komitmen Wabup Lumajang: Bangun Budaya Aman dan Guyub Rukun di Desa
  • Oleh MC KAB LUMAJANG
  • Jumat, 29 Agustus 2025 | 20:29 WIB
Siswa SLB Lumajang Buktikan Keterbatasan Bukan Halangan untuk Berprestasi
  • Oleh MC KAB LUMAJANG
  • Jumat, 29 Agustus 2025 | 20:29 WIB
Trantibum Adalah Fondasi Pembangunan dan Kesejahteraan
  • Oleh MC KAB GUNUNG MAS
  • Jumat, 29 Agustus 2025 | 15:00 WIB
Program Cek Kesehatan Gratis: Gunung Mas Jadi Contoh Implementasi di Kalteng
  • Oleh MC KAB BATANG
  • Jumat, 29 Agustus 2025 | 10:20 WIB
Cegah Risiko Terserang Penyakit, SMA 1 Bandar di Batang Gelar CKG
  • Oleh MC KAB LUMAJANG
  • Jumat, 29 Agustus 2025 | 05:08 WIB
Penyuluh KUA Rowokangkung Harumkan Nama Lumajang di Ajang Penais Award 2025
  • Oleh MC KAB LUMAJANG
  • Jumat, 29 Agustus 2025 | 05:03 WIB
WBS Jadi Mekanisme Penting, Pemkab Lumajang Perkuat Pengawasan Gratifikasi
-->